Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dan Implementasinya Terhadap Upaya Pencegahan Keruskan Lingkungan Hidup Akibat Penambangan Galian Pasir di Kawasan Tutugan Leles Kabupaten Garut

Riavinola Riavinola, Neni Ruhaeni

Abstract


Abstract. Indonesia have various potential resources, including various types of rock, minerals, and solid, liquid or gas energy resources. Damage to the environment due to the exploitation of soil / sand that has occurred recently in the Tutugan area, Haruman Village, Leles District, Garut Regency, namely flooding. Many residents suspect that this is due to sand mining. The purpose of this research is to realize the setting of environmental damage standard criteria as an effort to avoid environmental damage and the implementation of setting the environmental damage standard criteria to avoid environmental damage due to sand mining in Tutugan Leles.

The method used in this research is normative juridical, which is carried out based on the main legal  by analyze theories, concepts, legal principles and statutory regulations related to this research.

The regulation of standard criteria for environmental damage as an effort to avoid environmental damage is regulated in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management Article 1 Number 15 and Ministerial Regulation Number 15 of 2011 concerning Guidelines for Content Material of Draft Regional Regulations in the Field of Environmental Protection and Management Living as a method to determine environmental damage. The determination of standard criteria for environmental damage in an effort to avoid environmental damage to sand excavation at Tutugan Leles has not been carried out optimally.


Abstrak. Indonesia memiliki potensi sumber daya yang beragam, termasuk di dalamnya berbagai jenis batuan, bahan galian dan sumber daya energi padat, cair, ataupun gas. Keruskan lingkungan karena eksploitasi tanah/pasir yang terjadi akhir-akhir ini di kawasan Tutugan Desa Haruman Kecamatan Leles Kabupaten Garut yaitu banjir. Banyak warga yang menduga bahwa hal ini terjadi akibat adanya penambangan galian pasir. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami pengaturan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan implementasi pengaturan kriteria baku keruskan lingkungan terhadap upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan galian pasir di Tutugan Leles.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.

Pengaturan kriteria baku keruskan lingkungan hidup sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 Angka 15 dan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai cara untuk menetukan terjadinya keruskan lingkungan hidup. Penetapan pegaturan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup terhadap galian pasir di Tutugan Leles belum dilakukan secara maksimal.



Keywords


Kriteria baku, Kerusakan Lingkungan, Pengaturan.

Full Text:

PDF

References


(1) Akib, M. (2015). Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Holistik Ekologis. Yogyakarta: Graha Ilmu.

(2) Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

(3) Moelong, L. J. (2000). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

(4) Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku (Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik). Jakarta: Kompas.

(5) Rahman, M. (2002). Strategi dan Langkah-Langkah Penelitian. Semarang: IKIP Semarang Press.

(6) Santosa, M. A. (2001). Good Governance dan Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL.

(7) Silalahi, D. (1992). Hukum Lingkungan Dalam Sistem. Bandung: ALUMNI.

(8) Soekamto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Pers.

(9) Supriana, D. (2008). Islam Tentang Lingkungan Sebuah Konsep Pendidikan Agama Islam Yang Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Universitas Islam Negeri Jakarta.

(10) Syamsuharya, B. (2008). Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional. Bandung: Alumni.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25051

Flag Counter     Â