Peran dan Fungsi Asuransi dalam Mengatasi Risiko Kerugian akibat Gagal Panen Petani Sawah Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Mutiani Mutiani, Toto Tohir Suriaatmaja

Abstract


Abstrak.Rice Farmer Business Insurance, which is to provide protection to farmers in the event of crop failure through another party, namely insurance coverage. In this case there is a mismatch between the regulations that should be and the facts in the field, namely farmers who have insured their rice that they have participated in an insurance program and during their insurance journey did not. feel the existence of a policy and do not know clearly the size of the loss or limit puso in insurance. The purpose of this research is to understand the role and function of insurance and to know the legal certainty regarding the position of the policy between the insurer and the insured in the relevant regulations. The data collection technique used in this research is normative juridical using an approach from legislation as a reinforcement for the analysis of conducting interviews. The results of this study are the role and function of insurance to reduce the incidence of losses by covering the insurance agreement and the function of insurance to deal with risks, but related to the insurer and the insured, the uncertainty of the policy is still not appropriate because even though the policy is not an absolute requirement but as a form of clarity of rights and obligations between the insurer and the insured so that it can be accounted for and related to legal certainty becomes a benchmark in the clarity of rights and obligations between the insurer (the company) and the insured (the farmer) in a law, legal certainty must be able to put forward proof so that the law can be accounted for when the existence of this agricultural policy then this policy is as evidence because the policy as a written document has a very important role in the insurance agreement because in this policy the rights and obligations of the insurer and the guarantor are stated


ABSTRAK. Asuransi Usaha Tani Padi yaitu untuk memberikan perlindungan kepada petani jika  terjadi gagal panen melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.Dalam hal ini adanya ketidaksesuaian antara peraturan yang seharusnya dan faktanya di lapangan yaitu petani yang pernah mengasuransikan padinya bahwa pernah mengikuti program asuransi dan dalam perjalanan asuransinya tidak merasakan adanya polis dan tidak mengetahui secara jelas ukuran rugi atau batasan puso dalam asuransi. Tujuan Penelitian ini untuk  memahami peran dan fungsi asuransi serta mengetahui kepastian hukum terkait kedudukan polis antara penanggung dan tertanggung dalam peraturan terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan dari perundang-undangan sebagai penguat analisis melakukan wawancara. Hasil penelitian ini ialah peran dan fungsi asuransi untuk mengurangi timbulnya kerugian-kerugian dengan ditutupinya perjanjian asuransi  dan fungsi asuransi untuk mengatasi risiko namun terkait penanggung dan tertanggung tentang ketidakjelasan polis masih belum sesuai karena walupun polis bukan syarat mutlak tetapi sebagai wujud kejelasan adanya hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung sehingga hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta terkait kepastian hukum menjadi tolak ukur dalam kejelasan hak dan kewajiban antara penanggung (pihak perusahaan) dan tertanggung (petani) di dalam suatu hukum, kepastian hukum harus dapat mengedepankan pembuktian sehingga hukum tersebut dapat di pertanggungjawabkan dengan ketika adanya polis pertanian ini maka polis ini sebagai alat bukti karena polis sebagai dokumen tertulis mempunyai peran sangat penting dalam perjanjian asuransi karena di dalam polis inilah dicantumkan hak dan kewajiban penanggung dan tetanggung

 

   

 

 

 



 

 

 


Keywords


Asuransi, Fungsi Asuransi, Polis Asuransi.

Full Text:

PDF

References


Buku

Budi Untung, Cerdas Asuransi Investasi Proteksi, Cv Andi Offset, Yogyakarta, t.t, .

Dandi Septian dan Gabriel Cahya Anugrah, ‘’Perlindungan Petani Melalui Konsep Asuransi Pertanian Pada Gabungan Kelompok Tani Desa Argorejo, Bantul’’, Vol.1, No.2, 2014. Yogyakarta.

Sentosa Sembiring‘’Asuransi Jaminan Sosial’’Nuansa Aulia, 2006.

Peraturan-Perundang undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 40/permentan/sr.230/7/2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 tahun 2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Jurnal

Eti Purwiyantiningsih,†Prinsip Itikad Baik Berdasarkan Pasal 251 Kuhd Dalam Asuransi Kerugianâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No.3, September 2008.Purwokerto.

Insyafiah dan Indria Wardhani,†Kajian Persiapan Implementasi Asuransi Pertanian Secara Nasionalâ€, Kementerian Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Tahun 2014.

Kania Dewi Andhika Putri dan Ridwan Arifin, ‘’ Tinjauan Teoritis Keadilan Dan Kepastian Dalam Hukum Di Indonesia’’ Mimbar Yustitia Vol. 2 No.2 Desember 2018.

Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, N0. 02, Juni 2016

Zahry Vandawati, Rizki Dermawan, Hilda Yunita Sabrie‘’ Perjanjian Asuransi pertanian pada program ketahanan pangan oleh pemerintah’’, Vol.1, No.3, 2019. Surabaya.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25049

Flag Counter     Â