Penegakkan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pecabulan dalam Konsep Restorative Justice dalam Perspektif Kriminologi

Muladi Rachman Winoto, Nandang Sambas

Abstract


Abstract. Fornication is a form of sexual violence in which both an adult and a child seek sexual satisfaction from the opposite sex, namely children or underage children. The criminal penalty system in the Criminal Code basically still maintains a retributive paradigm, which is to provide a deterrent effect on perpetrators from repeating crimes and preventing people from committing crimes. By using the normative juridical method, it can be concluded that the settlement of crimes by restorative justice can accommodate the interests of the parties, including the victim, because the victim is involved in determining sanctions for the perpetrator. Restorative Justice returns conflict to those most affected - victims, perpetrators and society, and puts their interests first. With law enforcement through Restorative Justice, it is hoped that the losses and suffering suffered by victims and their families can be healed and the burden of guilt of criminals can be reduced because they have received forgiveness from the victim or his family. Because of the close relationship between underage children with a consensual background and a lack of supervision from the parents of both parties, both the perpetrator and the victim, there are violations and crimes committed by the child who is the perpetrator, as in the case of sexual abuse committed by a minor in the city of Cianjur. , Cianjur Police arrested a 16 year old boy with the initials (AR) at his house because (AR) was the perpetrator who committed sexual immorality against his lover. (AR) was then arrested by the police because he received a report from the victim concerned and the victim's parents.

Abstrak. Pencabulan adalah suatu bentuk tindak kekerasan seksual dimana seorang dewasa maupun anak – anak mencari kepuasan seksual pada lawan jenisnya yaitu anak- anak atau anak yang berada dibawah umurnya. Sistem hukuman pidana dalam KUHP pada dasarnya masih mempertahankan paradigma retributif, yaitu memberikan efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi kejahatan lagi dan mencegah masyarakat melakukan kejahatan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa penyelesaian kejahatan dengan peradilan restorative dapat mengakomodasi kepentingan para pihak, termasuk korban karena korban terlibat dalam penentuan sanksi bagi pelaku. Keadilan Restorative Justice mengembalikan konflik ke pihak yang paling terkena dampak - korban, pelaku, dan masyarakat, dan mengutamakan kepentingan mereka. Dengan penegakan hukum melalui peradilan Restorative Justice diharapkan bahwa kerugian dan penderitaan yang dialami oleh korban dan keluarga mereka dapat dipulihkan dan beban rasa bersalah para penjahat dapat dikurangi karena mereka telah menerima pengampunan dari korban atau keluarganya. Karena hubungan dekat dibawah umur ini dilatar belakangi suka sama suka dan kurangnya pengawasan dari orang tua kedua belah pihak baik pelaku dan korban munculah pelanggaran maupun kejahatan yang dilakukan anak yang menjadi pelaku seperti hal pada kasus pencabulan yang dilakukan anak dibawah umur yang berada di kota cianjur ini, Polres Cianjur menangkap seorang anak laki laki berinisisal (AR) berumur 16 tahun di rumahnya karena (AR) sebagai pelaku yang melakukan pencabulan terhadap kekasihnya. (AR) kemudian ditangkap oleh polisi karena mendapatkan laporan dari korban yang bersangkutan dan orang tua korban.

 

 


Keywords


Pencabulan anak, Restorative justice, Sistem Peradilan Pidana

Full Text:

PDF

References


Dr. Marlina, S.H.,M.Hum.Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan

Restorative Justice Refika Aditama,Bandung 2009

Muladi dan Barda Nawasi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni,

Bandung, 1984,

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-

Asas dalam RKUHP

Ivo Noviana, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya’.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI, Jakarta, 2015

Salmah Novita Ishaq, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban

Kejahatan Kekerasan Seksualâ€, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25044

Flag Counter     Â