Pertanggung Jawaban Travel Umrah Atas Tertundanya Keberangkatan Jamaah Akibat Kebijakan Pemerintah Arab Saudi Terkait Pencegahan Virus Corona Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Rifki Aka AdiMulyana, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. Umrah is the desire of every Muslim to do it other than Hajj so it is very important in Islam. The corona virus pandemic has an impact on prospective Umrah pilgrims, especially the Indonesian State and was strengthened by Saudi Arabia issuing a corona virus prevention policy which suspends visas so that it closes access for Umrah pilgrims. Travel is hindered from carrying out its obligations so that the pilgrims are postponed from leaving, which according to consumer protection law suffers losses because they do not get the rights that have been paid

The purpose of this research is to find out whether the Saudi Arabian government policy can be stated as a force majeure condition, and to find out how the responsibility of Umrah travel for the delayed departure of Umrah pilgrims in terms of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.

The method used in this study uses a normative juridical method which emphasizes the use of secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary law. The analysis descriptive research specification is in the form of analyzing applicable legal provisions and analyzed using relevant theories with consumer protection.

The research result shows that travel cannot fulfill its achievement due to unexpected circumstances so that travel is included in the objective force majeure. The implementation of the responsibilities as stipulated in the UUPK has been carried out by travel, the implementation of responsibility for Umrah travel is not compensation but rather risk sharing in the form of refunds or rescheduling.

Abstrak. Umrah merupakan keinginan setiap orang muslim untuk melaksanakannya selain haji sehinggga merupakan hal yang sangat penting dalam agama islam. Pandemi virus corona berdampak pada calon jamaah umrah khususnya Negara Indonesia dan diperkuat dengan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pencegahan virus corona yang menangguhkan visa sehingga menutup akses bagi para jamaah umrah. Travel terhalang melakukan kewajibannya sehingga jamaah ditunda keberangkatannya yang menurut hukum perlindungan konsumen menderita kerugian karena tidak mendapatkan hak sesuai dengan yang telah dibayarkan.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah kebijakan pemerintah Arab Saudi dapat dinyatakan sebagai keadaan force majeure, dan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban travel umrah atas tertundanya keberangkatan jamaah umrah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang ditekankan pada penggunaan data sekunder berupa hukum primer, sekunder, dan tersier. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis berupa penganalisaan ketentuan hukum yang berlaku dan di analisis menggunakan teori yang relevan dengan perlindungan konsumen.

Hasil penelitian bahwa travel tidak dapat memenuhi prestasinya karena keadaan yang tidak diduga sebelumnya sehingga travel termasuk ke dalam force majeure objektif. Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam UUPK telah dilaksanakan oleh travel, implementasi pertanggung jawaban travel umrah bukan ganti rugi melainkan pembagian risiko dalam bentuk pengembalian uang atau penjadwalan ulang.

 


Keywords


Kata kunci : perlindungan konsumen, tanggung jawab, keadaan memaksa

Full Text:

PDF

References


Abdurachman Rochimi, “Segala Hal Tentang Haji dan Umrohâ€, Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2010.

Dewa Gede Ari Yudha Brahmanta dan Anak Agung Sri Utari, “Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumenâ€, Jurnal, Universitas Udayana.

Laras Sutrawaty, “Force Majeure Sebagai Alasan Tidak Dilaksanakan Suatu Kontrak Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdataâ€, Jurnal Hukum, 2016.

R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung, 1999.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25028

Flag Counter     Â