Perbandingan Penerapan Sanksi Pidana Berdasarkan Kuhp Dan Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Di Aceh

Dini Septiani Iskandar, Ade Mahmud, Fariz farih Izadi

Abstract


Abstract. The State Regulation of the Republic of Indonesia places Aceh as a special unit of local government and has special authority, related to the distinctive character of the struggle history of Acehnese people who have high resilience and fighting power. With the Special Autonomy and Government of Aceh for the Province of Aceh Special Region, Aceh confirmed a rule called Qanun. Qanun Aceh is a provincial regulation that regulates the governance and life of acehnese. The pros and cons of Qanun Aceh do not only appear in national and international. At some level the pros and cons lead to rejection and opposition to the enactment of Qanun Jinayat in Aceh. This research was conducted to find out the position of Qanun No. 6 Year 2014 on Jinayat Law with the Criminal Code in Indonesia. Comparing the application of criminal sanctions in Qanun No. 6 Year 2014 on Jinayat Law and Criminal Code in Indonesia. The use of research for the development of legal science on Qanun Aceh in Indonesia and as a consideration in the application of law so that Islamic law can become part of the law in Indonesia. The research method is to use a juridical-normative approach. This type of research is using comparative research. Data Collection Method is data collection in the form of document studies. And Data Analysis Technique used is using qualitative. The stipulated Qanun can only be valid in Aceh region. For regions other than Aceh, the national criminal code is the Criminal Code. The application of criminal sanctions in Qanun No. 6 Year 2014 on Jinayat Law with the Criminal Code in Indonesia is a criminal sanction in Qanun prefers to give criminal sanctions in the form of flogging penalties.

 

 

Abstrak. Ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan memiliki kewenangan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Dengan adanya Otonomi Khusus dan Pemerintahan Aceh bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh maka Aceh mensahkan sebuah aturan yang disebut dengan Qanun. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Pro-kontra terhadap Qanun Aceh tidak hanya muncul di Nasional bahkan Internasional. Pada taraf tertentu pro dan kontra mengarah pada penolakan dan penentangan terhadap pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan KUHP di Indonesia. Membandingkan penerapan sanksi pidana dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan KUHP di Indonesia. Kegunaan Penelitian untuk pengembangan ilmu hukum mengenai Qanun Aceh di Indonesia dan sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan hukum agar hukum Islam dapat menjadi bagian hukum di Indonesia. Metode penelitian ialah menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Jenis Penelitian ialah menggunakan Penelitian komparatif. Metode Pengumpulan Data ialah pengumpulan data berupa studi dokumen. Dan Teknik Analisis Data yang digunakan ialah menggunakan kualitatif. Qanun yang ditetapkan hanya dapat berlaku di wilayah Aceh. Untuk wilayah selain Aceh tetap menggunakan hukum pidana nasional ialah KUHP. Penerapan sanksi pidana dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan KUHP di Indonesia ialah sanksi pemidanaan dalam Qanun lebih mengutamakan memberikan sanksi pemidanaan berupa hukuman cambuk.



Keywords


Perbandingan, sanksi pidana, qanun jinayat. Comparison, criminal sanctions, qanun jinayat.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Ahyar Ari Gayo, “Aspek Hukum Pelaksanaan Qanun Jinayat Aceh (Law Aspects Of “Jinayat Qanun†Implementation In Aceh Province)â€, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 2, Juni 2017.

Dinas Syariat Islam Aceh , “Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayatâ€, Banda Aceh, Cetakan Pertama 2015.

https://aceh.tribunnews.com/2016/07/18/ma-tolak-gugatan-terhadap-hukum-jinayat.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25013

Flag Counter     Â