Implementasi Penerapan Sanksi Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan PERMA No 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Johan Wahyu Rinaldy, Ade Mahmud

Abstract


Abstract. Corporate criminal liability in corruption crimes is a thing that can cause a loss to the state economy, because it concerns the state's finances, when a corporation commits a crime of corruption must also concern the organs in it, therefore the criminalization of corruption committed by the corporation can be dropped to its management if on behalf of the corporation, can also be dropped to a corporation if the corporation benefits from corruption crimes, and may be imposed on the board and corporation concerned, in accordance with applicable law.

The author conducted a study aimed at finding out what kind of accountability is given to corporations that commit corruption, as well as what kind of punishment is given if the corporation cannot pay the fine. The research used by the authors is a descriptive study, by describing or describing the current state of the subject or object of the study based on visible facts. So the purpose is to provide data on the accountability of corporations that commit corruption crimes.

In carrying out an responsibility, corporations, and administrators if one or both commit corruption crimes will be held accountable in accordance with the Regulation of the Supreme Court (PERMA) No. 13 of 2016 on Procedures for Handling Corruption Crimes Committed by corporations, in the regulation is regulated that the accountability carried out by corporations or administrators in the form of refunds of corruption results and fines given. If the corporation is unable to pay the fine then the corporation's property will be confiscated which will then be auctioned to pay a fine that cannot be paid by the corporation.


Abstrak. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi merupakan hal yang dapat menimbulkan suatu kerugian perekonomian negara, karena menyangkut keuangan negara, ketika sebuah korporasi melakukan suatu tindak pidana korupsi pasti menyangkut pula organ-organ didalamnya, oleh karena itu maka pemidanaan pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dijatuhkan kepada pengurusnya apabila mengatasnamakan korporasi, dapat juga dijatuhkan kepada sebuah korporasi apabila korporasi tersebut mendapatkan keuntungan, serta dapat dijatuhkan pada pengurus dan korporasi yang bersangkutan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penulis melakukan sebuah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban seperti apa yang diberikan kepada korporasi yang melakukan korupsi, serta hukuman seperti apa yang diberikan apabila korporasi tidak dapat membayar denda. Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian diskriptif, dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak. Sehingga tujuannya untuk memberikan data mengenai pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Dalam melakukan sebuah pertanggungjawaban maka korporasi dan pengurus apabila salah satu atau keduanya melakukan tindak pidana korupsi maka akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Korporasi, dalam peraturan tersebut diatur bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan oleh korporasi ataupun pengurus berupa pengembalian uang hasil korupsi beserta denda yang diberikan. Apabila korporasi tidak dapat membayar denda tersebut maka harta kekayaan korporasi akan disita yang kemudian akan dilelang untuk membayar denda yang tidak bisa dibayar oleh korporasi.


Keywords


Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi.

Full Text:

PDF

References


Agus Budianto, Delik Suap Korporasi Di Indonesia, Karya Putra Darwati, Bandung, 2012.

Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung.PT. Citra Aditya Bakti. 2002.

Muhammad Indra Kusumayudha, Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi: Analisis terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor: 13 Tahun 2016, Artikel, Hukumpedia.com, Diakses tanggal 25 Desember 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25011

Flag Counter     Â