Akibat Hukum Dari Perceraian Terhadap Nafkah Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinnan dan Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor:1574/PDT.G/2018/PABDG

Salman Naufal Afif, Deddy Effendi

Abstract


Abstrak, Perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia tetapi juga menyangkut hubungan hukum keperdataan. Dalam Pasal 2 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam dikatakan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat miitsaaqan gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Adapun dari tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Permasahan dalam keluarga salah satunya adalah masalahan perceraian seperti persidangan perceraian gugat cerai putusan nomor 1574/Pdt.G/2018/PABDG. Adapun faktor-faktor terjadinya perceraian adalah dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, faktor perselisihan rumah tangga, faktor kekerasan dalam ruma tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari perceraian terhadap nafkah anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskripstif analitis melalui pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, perceraian dalam sidang putusan nomor 1574/Pdt.G/2018/PABDG hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yaitu  kewenagan  hakim untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak  hadir  di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan dan menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat maka dari itu tidak adanya putusan dari hakim atas besaran nafkah yang harus dipenuhi oleh suami kepada anaknya.

 

Abstract. Marriage as a means to form a family, marriage not only contains elements of human relations with humans but also involves the relationship of civil law. In Article 2 of Presidential Instruction Number 1 of 1991 Concerning the Compilation of Islamic Law it is said that marriage is marriage, which is a very strong agreement miitsaaqan gholiidhan to obey God's commands and carry out them is worship. The purpose of marriage is to form an eternal and happy family based on the Almighty God. This is in accordance with Article 1 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning marriage. One of the problems in the family is divorce problems, such as divorce trial in divorce decision number 1574 / Pdt.G / 2018 / PABDG. The factors of divorce are influenced by several factors, including economic factors, household disputes, factors of violence in the household. This study aims to determine the legal consequences of divorce on children's livelihood. The research method used in this research is juridical normative by using secondary data obtained through library research using analytical descriptive research specifications through a statutory approach. Based on the results of the study, divorce in decision court number 1574 / Pdt.G / 2018 / PABDG the judge can pass the verdict verdict that is the authority of the judge to examine and decide on a case even though the Defendant in the case was not present at the hearing on the specified date and sentenced without judgment. the presence of the Defendant therefore there is no decision from the judge on the amount of income that must be met by the husband to his child.


Keywords


Akibat Hukum, Perceraian, Nafkah

Full Text:

PDF

References


Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan Dalam Islam (The Rights of Women in Islam), terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta, 1994. Hlm.169.

Forum Sahabat, Jakarta, 2008, Hlm 63

Ibid., hlm 35.

Lawrence M Friedman, American Law an Introduction; Hukum Amerika Sebuah pengantar (Jakarta: Tatanusa 2001), hlm 312

Libertus Jehani, Perkawinan Apa Resiko Hukumnya, Hlm 23

Muhammad Sya ifuddin, Sri Turat miyah, Annalisa Yahanan, Huk um Perceraian, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2014), hlm 38

Salinan Putusan Nomor : 1574/Pdt.G/2018/PABDG. Hlm 9

Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandungan Fiqh dan Hukum Positif, CV. Citra Utama, Yogyakarta, 2011 Hlm. 29




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25008

Flag Counter     Â