Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengedar Uang Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 86/Pid.B/2020/Pn.Pwk)

Anggit Sururi, Edi Setiadi

Abstract


 Abstract. Law enforcement for the perpetrators of the crime of counterfeiting money has been carried out by law enforcement officials in the criminal justice system. However, the implementation of law enforcement has not been maximal, this is due to the low level of legal awareness of the community. However, there are still obstacles faced in law enforcement efforts against the crime of counterfeiting rupiah banknotes and their circulation, and this has a very negative impact on the economy of a country. The general purpose of writing this proposal is to find out how the function of criminal sanctions is expected to prevent counterfeiting of money as stipulated by Bank Indonesia according to Law no. 7 of 2011 concerning Currency. The research problem is: What is meant by the criminal act of counterfeiting money and how is the judge's consideration in deciding cases in case study No.86 / Pid.B / 2020 / PN. Purwakarta. The method used is normative juridical, the data used is secondary data. Criminal law enforcement against cases of counterfeiting money is regulated in article 36 of Law Number 7 of 2011 concerning Currency in conjunction with article 55 of the Criminal Code, which states that the counterfeit money dealer is subject to a maximum imprisonment of 15 years and a maximum of Rp. 50,000,000,000.00 (fifty billion Rupiah). Meanwhile, the prosecution charged against the two defendants in case number 86 / Pid.B / 2020 / Pn.Pwk was only 2 years old, and the court ruling only charged 1 year and 6 months. In my opinion, this decision is very unfair because the sentence is very light, in which the circulation of counterfeit money is very detrimental to the community.

                                                               

Abstrak. Penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pemalsuan uang telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang terdapat dalam sistem peradilan pidana. namun dalam pelaksanaan terhadap penegakan hukum tersebut belum maksimal hal ini disebabkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat.Namun masih ditemui Kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pemalsuan uang kertas rupiah dan pengedarannya sangat banyak, dan itu sangat berdampak negatif pada perekonomian suatu negara. Tujuan umum penulisan proposal ini untuk mengetahui bagaimana fungsi sanksi pidana, di harapkan dapat mencegah untuk tidak terjadinya pemalsuan uang sebagaimana di tetapkan oleh Bank Indonesia menurut UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Masalah penelitiannya adalah: Apa yang dimaksud dengan tindak pidana pemalsuan uang dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam studi kasus No.86/Pid.B/2020/PN. Purwakarta. metode yang digunakan adalah yurudis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder. Penegakan hukum pidana terhadap kasus  pemalsuan uang telah diatur dalam pasal 36 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 KUHP, disebutkan bahwasannya bagi pelaku pengedar uang palsu dijerat hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar Rupiah). Sedangkan tuntutan penuntut umum yang dijerat kepada kedua terdakwa dalam perkara nomor 86/Pid.B/2020/Pn.Pwk hanya 2 tahun, dan putusan pengadilan hanya menjerat 1 tahun 6 bulan. Meurut saya putusan ini sangat tidak adil karena hukumannya sangat ringan, yang mana pengedaran uang palsu ini sangat merugikan masyarakat.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Uang Palsu           


Keywords


Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Uang Palsu

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan, Refika Aditama, Bandung, 2001.

Adami Chazami, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, (Jakarta: Raja Grafindo, 2002), hlm 43.

Adami Chazawi, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002, hlm 26.

Ahmad Hasan, Mata Uang Islami, (Jakarta: Raja Grafindo, 2005), hlm 12.

Boediono, Ekonomi Moneter, Yogyakarta, BPFE, 1990, hlm. 10.

Eddi Wibowo, dkk, Hukum dan Kebijakan Publik, Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia (YPAPI), Yogyakarta, 2004, hal. 123.

Komaruddin, Uang di Negara Sedang Berkembang, Bumi Aksara, Jakarta, 1991, hal. 391.

Moeljatno (ii), Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Bina Aksara, 1983, h.1

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2003, ha1. 77-78.

Satjipto Raharjo (i), Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru: Bandung.1983. h.24

Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, (Jakarta: Alumni AHMPTHM, 1983), hlm 23.

Solikin Suseno, Uang, Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian, Bank Indonesia, Jakarta, 2005, hlm.2.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Jakarta: PT Eresco, 1980), hlm 177.

Wawan Kurniadi, Skripsi: Pemidanaan Terhadap Pengedar Uang Palsu Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam, (Jakarta: UIN, 2019)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244-252 Tentang Pemalsuan Uang dan Uang Kertas.

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 1999

R. Soesilo, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, (Bogor: Politeia,1983), hlm 256.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25004

Flag Counter     Â