Pelaksanaan Pengembalian Aset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UU No. 1 tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Masalah Pidana

Nisya Nabila, Ade Mahmud

Abstract


Abstract. Corruption as a transnational crime because corruption funds are hidden abroad (safe haven) and various assets of corruption crimes placed in the bank financial system, restoring the state's finances to be difficult Indonesia requires cooperation between countries using Law No.1 of 2006 on Legal Aid reciprocal criminal problems. The purpose of this study is to find out the implementation of reciprocal legal aid cooperation in criminal matters according to Law No.1 of 2006 on the return of assets of corruption crimes and to find out the problem of applying for legal aid for criminal problems in the return of assets resulting from corruption. The approach method uses normative juridical. The results concuded that the implementation of MLA on the seizure of assets resulting from corruption in Indonesia based on Law No. 1 of 2006, has the same mechanism as other types of Mutual Assistance. The implementation of MLA has not been maximally obstacles to differences in the legal system with other Countries, the slow ratification of agreements, the principle of bank secrecy, and the existence of central authorities are weaknesses in the implementation of reciprocal assistance. 

Abstrak. Korupsi sebagai kejahatan yang bersifat transnasional karena dana hasil korupsi disembunyikan diluar negeri (safe haven) dan berbagai aset kejahatan korupsi yang ditempatkan dalam sistem keuangan bank, mengembalikan keuangan Negara menjadi sulit Indonesia memerlukan kerjasama antar Negara menggunakan UU No.1 tahun 2006 tentang Bantuan Hukum timbal balik masalah pidana. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana menurut UU No.1 Tahun 2006 terhadap pengembalian aset tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui permasalahan pengajuan permohonan bantuan hukum masalah pidana dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan pelaksanaan MLA mengenai perampasan aset hasil korupsi di Indonesia berdasarkan UU No.1 Tahun 2006, memiliki mekanisme yang sama dengan jenis Bantuan Timbal Balik lainnya. Pelaksanaan MLA belum maksimal memilki hambatan perbedaan sistem hukum dengan Negara lain, lambatnya pengesahan perjanjian, asas kerahasiaan bank, dan keberadaan otoritas pusat menjadi kelemahan pelaksanaan bantuan timbal balik.

 

Kata kunci     Perampasan Aset, Bantuan Timbal Balik


Keywords


Perampasan Aset, Bantuan Timbal Balik

Full Text:

PDF

References


Ade Mahmud, Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta, 2020, hlm 75.

Artidjo Alkostar, Korupsi Politik di Negara Modern, FH UII Press, ttp., 2008, Hlm 252.

Bismar Nasution, Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui civil forveiture, Jurnal KPK, 5 oktober 2017

H. Supardi S, Perampasan Harta Hasil Korupsi Perspektif Hukum Pidana yang Berkeadilan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2020

Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Rajawali Press,ttp, 2002, hlm 3.

Lilik Mulyadi, Model Ideal Pengembalian Aset (Aset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Kencana, Jakarta, 2020,

Matthew H. Fleming, Asset Recovery and Its Impact on Criminal Behavior, An Economic Taxonomy: Draft for Comments, Vension Date, University College, London, 2005

Marfuatul Latifah, Penunjukan Otoritas Pusat dalam Bantuan Timbal Balik Pidana di Indonesia, Pusat Penelitian Badan Keahlian Dpr RI, Vol. 7, No. 1, Juni 2016

Novy Septiana Damayanti, Kedudukan Perjanjian Ekstradisi dan Pengembalian Aset dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 1 No 2, 2019.

Ridwan Arifin (dkk), Upaya Pengembalian Aset Korupsi yang Berada di Luar Negeri (Asset Recovery) dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Indonesian Journal of Criminal Law Studies (IJCLS) (1), 2016, hlm 106.

, Analisis Hukum Internasional dalam Perampasan Aset di Negara kawasan Asia Tenggara berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Asean Mutual Legal Assistance Treaty (AMLAT), Jurnal Penelitian Hukum, Vol 3, No 1, 2016, hlm 51.

Romli Atmasasmita, Ekstradisi dalam Meningkatkan Kerjasama Penegak Hukum, Jurnal Neliti, Vol.5 No. 1, 2007, hlm 3.

Sudarto, Hukum dan Hukum pidana, PT Alumni, Bandung, 1996,

Sunarso Siswanto. Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana : Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional, Rineka Cipta, Jakarta. 2009, hlm 149.

Yasonna H Laoly, Diplomasi mengusut kejahatan lintas Negara, PT Pustaka Alvabet. Jakarta, 2019.

https://portaljember.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-16590469/riwayat-pembobolan-bank-bni-rp-17-triliun-yang-dilakukan-maria-pauline-lumowa diakses tanggal 23-10-2020 pukul 09.30

https://newsmaker.tribunnews.com/2020/07/11/populer-perjalanan-kasus-maria-pauline-lumowa-membobol-bank-bni-ditangkap-setelah-17-tahun-buron diakses tanggal 6-10-2020 pukul 09.30




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25000

Flag Counter     Â