Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Platform E-commerce yang Mengalami Kebocoran Data Pribadi Ditinjau dari Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Nisa Belagama Balirahajeng, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. E-commerce exists as a new form of commerce with electronic systems. In conducting electronic transactions on an e-commerce platform, consumers will be asked to register or "sign up" by filling in personal data, which is generally in the form of name and cellphone number and / or email. The personal data of consumers of electronic transaction traffic on e-commerce platforms today is often not protected and has leaks, causing economic and privacy losses. Whereas personal data is a valuable asset and has high economic value. This study aims to knowing “Overview of Undang – Undang Nomor 11 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik and Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) regulate about the protection of consumer’s personal data on e-commerce platforms and law enforcement when the personal data of e-commerce platform consumers is leaked†The research method used is juridical-normative with descriptive-analytical research. Data is obtained through law and regulations search, literature study and other sources, such as the internet. The results of the research concluded that the protection of personal data related to e-commerce is regulated in PP PMSE, even so the law enforcement provisions are still limited to administrative sanctions.

Abstrak. E-commerce hadir sebagai bentuk perdagangan baru dengan sistem elektronik. Dalam melalukan transaksi elektronik pada platform e-commerce, konsumen akan diminta melakukan pendaftaran atau â€sign up†dengan mengisi data pribadi yang umumnya berupa nama dan nomor ponsel dan/atau email. Data pribadi konsumen dalam lalu lintas transaksi elektronik pada platform e-commerce dewasa ini seringkali tidak terlindungi dan mengalami kebocoran sehingga berpotensi menimbulkan kerugian baik secara ekonomi maupun privasi. Padahal data pribadi merupakan aset yang berharga dan bernilai ekonomi tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Gambaran PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) mengatur tentang perlindungan data pribadi konsumen pada platform e-commerce dan penegakkan hukum saat data pribadi konsumen platform e-commerce mengalami kebocoran†Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-normatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, studi pustaka dan sumber lain, seperti internet. Hasil peneltian menyimpulkan bahwa perlindungan data pribadi yang terkait dengan e-commerce  diatur dalam PP PMSE, walaupun ketentuan penegakan hukumnya masih sebatas sanksi administratif.

 


Keywords


Data Pribadi, Kebocoran Data Pribadi, Perlindungan Konsumen.

Full Text:

PDF

References


Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi Revisi 2006. Jakarta: Grasindo.

Nasution, Az. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar) Edisi Revisi. Jakarta: Jaya Widya.

Barkatullah, Abdul Halim. 2017. Hukum Transaksi Elektronik. Bandung: Nusa Media

----------. 2015. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.

----------. 2007. Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Hukum. Vol. 14 No. 2

Rosadi, Sinta Dewi dan Garry G. P. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia. Jurnal Hukum. Vol. 4 No. 1.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24998

Flag Counter     Â