Pertanggungjawaban Perusahaan Transportasi Online Mengenai Pelecehan Yang Dilakukan Oleh Driver Terhadap Penumpang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Shafinna Fahira Hasan Sidik, Liya Sukma Muliya

Abstract


Abstract. The very high demands for mobility from the community, supported by a breakthrough in online application-based transportation that combines transportation services with communication technology in the world of Indonesian transportation, makes people have to determine which transportation is most suitable for their needs for mobility. The switch to using online-based transportation is due to disappointment with pre-existing mass or conventional transportation. The problems found in this research are about how the legal protection provided by online transportation business actors to consumers / passengers based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and what is the responsibility of online transportation business actors if consumers / passengers feel disadvantaged by the actions of online transportation drivers are based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection

The approach method I used in this study is a form of juridical normative research. It is called normative juridical because it examines legal principles and aspects relating to the responsibilities of business actors. Then the specification in this research is descriptive analysis, and data analysis uses correlative data.

The legal umbrella for application technology-based online transportation activities is the Minister of Transportation Regulation No. 32 of 2016 concerning the Implementation of Transportation of People with Public Motorized Vehicles Not on Routes. Article 10 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, Government Regulation Number 41 of 1993 concerning Road Transportation and Decree of the Minister of Transportation Number 35 of 2003 concerning the Implementation of Public Transportation on the Road by Public Vehicles. Legal certainty to provide protection to consumers in the form of protection of consumer rights, (Article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and business actors are required to carry out their obligations as stipulated in Article 7 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection) . Consumers feel that the quantity and quality of services are not appropriate, so the consumer is entitled to receive appropriate compensation in accordance with the provisions of Article 19 paragraph (1) and paragraph (2) as well as the provisions of Article 47 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection

Abstrak. Tuntutan mobilitas dari masyarakat yang sangat tinggi, didukung dengan adanya terobosan transportasi berbasis aplikasi online yang menggabungkan jasa transportasi dengan teknologi komunikasi di dunia transportasi Indonesia, membuat masyarakat harus menentukan transportasi mana yang paling cocok dengan kebutuhannya untuk melakukan mobilitas. Beralihnya penggunaan transportasi berbasis online ini,dikarenakan adanya kekecewaan terhadap transportasi massal atau konvensional yang sudah ada sebelumnya. permasalah yang didapat  dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh pelaku usaha transportasi online kepada konsumen/penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, Dan  bagaimana tanggung jawab pihak pelaku usaha transportasi online bila konsumen/penumpang merasa dirugikan atas perbuatan driver transportasi online tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen

Metode pendekatan yang saya digunakan dalam penelitian ini merupakan bentuk penelitian yuridis normatif. Disebut yuridis normatif karena hal ini mengkaji tentang kaidah-kaidah dan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab pelaku usaha. Kemudian spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif ananlisis, serta analisis data memakai data kulaitatif.

Payung hukum untuk aktivitas transportasi online berbasis tehnologi aplikasi adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pasal 10 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan Kendaraan Umum. Kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen, (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta  pelaku usaha wajib menjalankan kewajibannya yang diatur pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Konsumen merasakan, kuantitas dan kualitas pelayanan jasa yang tidak sesuai maka konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian yang pantas sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan Pasal 47 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 


Keywords


Perlindungan, Konsumen, Driver

Full Text:

PDF

References


(1) Amajida, Fania Darma. 2016, “Kreativitas Digital Dalam Masyarakat Risiko Perkotaan: Studi Tentang Transportasi Online “Go-Jek†di Jakarta. Departmen Sosiologi Universit as Indonesiaâ€, Jurnal Informasi Kajian Ilmu Komunikasi Volume 46. Nomor 1,Juni ,2016.

(2) Rifusua, Agus Imam, “Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Permintaan Busway di DKI Jakarta Tahun 2004-2008â€. Tesis Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2010 hlm 10.

(3) Yane Chairunnisa dan Rini Rachmawati,â€Kajian Penyediaan dan Pemanfaatan Pelayanan Transportasi Publik di Kota Bekasiâ€

(4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

(5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24994

Flag Counter     Â