Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Dalam Transaksi Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ferdiyansyah Dwi Putra, Dian Alan Setiawan

Abstract


Abstract. The development of information technology and electronic transactions has grown very rapidly. Technological developments have led to cyber crime, especially the theft of personal data in electronic transactions with various modus operandi. The state can issue a criminal law policy in providing legal protection to victims of criminal acts, basically the State is obliged to protect its citizens in accordance with the mandate of the Constitution. Currently, the applicable law in Indonesia, especially the Law on Information and Electronic Transactions which regulates cyber crime, has not yet regulated legal protection for victims of criminal acts of theft of personal data, especially in the form of protection for material compensation for victims. The method in this writing uses the statute approach and the case approach. The results of this study indicate that the criminal law policy from a non-penal point of view, the Government is not optimal enough, such as monitoring companies that are in illegal electronic information and transactions, and still socializing related data robbery to the public. From a legal or criminal perspective, at this time there are no laws and regulations on legal protection against criminal acts of personal data, especially protection for material damages to victims or statutory regulations.

Abstrak. Perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik telah berkembang dengan sangat pesat. Perkembangan teknologi memunculkan kejahatan siber khususnya pencurian data pribadi dalam transaksi elektronik dengan berbagai modus operandi. Negara dapat mengeluarkan kebijakan hukum pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana, pada dasarnya Negara wajib melindungi warga negaranya sesuai dengan amanat dari Konstitusi. Saat ini hukum yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang kejahatan siber, belum mengatur tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian data pribadi khususnya bentuk perlindungan ganti kerugian secara materil terhadap korban. Metode dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini, bahwa kebijakan hukum pidana dari segi non penal, Pemerintah belum cukup optimal, seperti masih kurangnya pengawasan terhadap Perusahaan yang kaitannya dengan informasi dan transaksi elektronik yang ilegal, dan masih kurangnya sosialisasi terkait bahaya tindak pidana pencurian data pribadi kepada masyarakat. Dari segi peraturan atau  penal pada saat ini belum ada peraturan mengatur tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian data pribadi khususnya bentuk perlindungan ganti kerugian secara materil terhadap korban ataupun peraturan terhadap pelaku.

 


Keywords


Kebijakan Hukum Pidana, Perlindungan Korban, Pencurian Data Pribadi, Kejahatan Siber.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hakim, Lukman. 2020. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Depublish.

Maskun. 2013. Kejahatan Siber. Kencana: Jakarta.

Moeljatno. 1999. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Sambas, Nandang dan Dian Andriasari. 2019. Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Yulia, Rena. 2013. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu .

B. Jurnal

Hayatudin, A., Andriasari, D., Adnan, H., Cahayatin, T., & Pujianto, S. (2016). Politik Hukum Pidana Dan Komitmen Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Agama di Indonesia. Prosiding SNaPP: Sosial, Ekonomi dan Humaniora, 6(1), 631-636.

Sambas, N., & Unisba, F. H. (2012). Kebijakan Legislasi Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Nomor, 3.

Setiawan, D. A. (2019). Perkembangan Modus Operandi Kejahatan Skimming Dalam Pembobolan Mesin Atm Bank Sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime). Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(2).

Yuliartini, N. P. R. (2015). Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).

C. Internet

CNN, Indo. (2020, 23 November). Menkominfo –Tokopedia Digugat ke Pengadilan Negeri. diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200507175240-192-501083/data-pengguna-dicuri-menkominfo-tokopedia-digugat-ke-pn

Fadli, Mubarok. ( 2020, 12 November). Polri: Kejahatan Pencurian Data Pribadi Di Level Bahaya. diakses dari: https://www.alinea.id/nasional/polri-kejahatan-pencurian-data-pribadi-di-level-bahaya-b1ZQw9vR0.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24993

Flag Counter     Â