Kebijakan Pidana Terhadap Pengaturan Penyiaran Melalui Layanan Streaming Over The Top Di Tinjau Dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Sarah Saffira, Dian Alan Setiawan

Abstract


Abstract. Until now, internet-based broadcast content cannot be reached by Law Number 32 of 2002 concerning Broadcasting because the definition of broadcasting is still multiple interpretations. Therefore, there is no constitutional instrument that can ensure that the implementation / activities of internet-based broadcasting are in line with Pancasila and the 1945 Constitution. The case regarding the streaming service over the top (OTT) only appeared on August 26, 2020, when a private television station filed a lawsuit or more precisely a Judicial Review against Law Number 32 of 2002 concerning Broadcasting, Article 1 paragraph 2. Judicial Review (test material) against Law Number 32 Year 2002, Article 1 paragraph 2 has been submitted by a private television station. The Petitioner said that the provisions of Article 1 paragraph 2 of Law Number 32 of 2002 concerning Broadcasting had caused constitutional losses for them because it caused unequal treatment between the applicant as a conventional broadcast operator using radio frequency spectrum and broadcasting operators using the internet such as Over the Top (OTT) services in broadcasting activities. This research was conducted using juridical-normative research (normative legal research method). The approach method used is the case approach and statutory regulations (statueaproach). The purpose of this study was to determine the formulation of Law No. 32 of 2002 concerning Broadcasting regulates the Over The Top streaming service and the legal consequences if the Over The Top streaming service is included in the broadcasting regulations of Law No. 32 of 2002. Based on the research results, it can be concluded that Law no. 32 of 2002 concerning Broadcasting, which is now not possible to regulate over the top (OTT) services because basically, the law was born to regulate broadcasting via radio and television, not via the internet. And one article cannot be changed because it can lead to changes in the scope of regulation of Law Number 32 Year 2002 concerning Broadcasting and will become a problem in the future.

Abstrak. Sampai dengan saat ini konten-konten siaran berbasis internet tersebut belum bisa dijangkau oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena definisi penyiaran yang masih multitafsir. Karena itu, tidak ada instrumen konstitusional yang dapat memastikan penyelenggaraan/aktivitas penyiaran berbasis internet tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kasus mengenai layanan streaming over the top (OTT) baru muncul pada 26 Agustus 2020 kemarin ketika salah satu stasiun televisi swasta mengajukan gugatan atau lebih tepatnya Judicial Review kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 1 ayat 2. Judicial Review (uji materi) terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 1 ayat 2 telah diajukan oleh salah satu televisi swasta. Pemohon mengatakan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian Yuridis-Normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatan peraturan Perundang-undangan (statueaproach). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui formulasi Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur tentang layanan streaming Over The Top dan akibat hukumnya apabila layanan streaming Over The Top dimasukkan ke dalam pengaturan penyiaran Undang-Undang No 32 Tahun 2002. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sekarang tidak memungkinkan untuk mengatur mengenai layanan over the top (OTT) karena pada dasarnya, undang-undang tersebut dilahirnya untuk mengatur penyiaran melalui radio dan televisi, bukan melalui internet. Dan tidak dapat hanya dirubah 1 pasal karena hal tersebut dapat menimbulkan perubahan ruang lingkup pengaturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan akan menjadi permasalahan dikemudian hari.


Keywords


Judicial Review, UU tentang Penyiaran, Over The Top

Full Text:

PDF

References


Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom,â€Cyber Law Aspek Hukum dan Teknologi Informasiâ€, Bandung, 2005.

Felldy Utama,â€Uji Materi ke MK, RCTI Minta Siaran Berbasis Internet Tunduk UU Penyiaranâ€,( https://www.inews.id/news/nasional/uji-materi-ke-mk-rcti-minta-siaran-berbasis-internet-tunduk-uu-penyiaran, diakses pada 30 November 2020)

Dey Ravena dan Kristian.â€KEBIJAKAN KRIMINALâ€Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT), Jakarta (2017).

Diaz Ananda Wildan Putera,†Kajian Hukum dan Regulasi Telekomunikasi Terhadap Layanan Over The Topâ€, Skripsi Program Pascasarjana, Jurusan Magister Teknik Elektro, Univeristas MercuBuana, 2017

Telecom Regulatory Authority of India,â€Regulatory Framework for Over-the-top (OTT) services†Consultation Paper No: 2/2015.

Talitha Desena,†Kronologi Gugatan RCTI Terhadap UU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Media Sosial†(https://newsmaker.tribunnews.com/2020/08/28/kronologi-gugatan-rcti-terhadap-uu-penyiaran-yang-ancam-kebebasan-siaran-live-di-media-sosial?page=all, diakses pada 14 Desember 2020)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, â€Risalah Sidang Perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Acara Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon, Ahli Presiden, dan Saksi Presiden (VI)â€, (https://mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_11091_PERKARA%20NOMOR%2039.PUU-XVIII.2020%20tgl%2020%20Oktober%202020.pdf, Diakses pada 30 November 2020).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,†Risalah Sidang Perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Acara Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pihak Terkait (VIII)†(https://www.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_11148_PERKARA%20NOMOR%2039.PUU-XVIII.2020%20tgl.%2016%20November%202020.pdf, diakses pada 5 November 2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24990

Flag Counter     Â