Keabsahan Jual Beli Dibawah Tangan Atas Tanah Milik Oleh Salah Satu Ahli Waris Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Sofha Salsabila, Liya Sukma Muliya

Abstract


Abstract. The sale and purchase agreement is a consesual agreement, which means that the agreement has been born as a legal agreement after an agreement has been reached between the seller and the buyer regarding the essential elements (essential), even though the sale and purchase is an immovable object like buying and selling land. Buying and selling land is the transfer of land rights from the buyer to the seller. Buying and selling land often creates many problems. One of the most frequent disputes in the sale and purchase of land is that the sale and purchase is carried out under hand. An underhand sale and purchase agreement is a deed made by or without the intermediary of a public official, but is made and signed by the party entering into the agreement. This research method uses a normative juridical approach by examining secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials with research specifications using descriptive analysis. The data collection technique used in this research is literature study and the method of analysis uses qualitative juridical. The result of this research is that every sale and purchase agreement carried out under the deed must be signed in an authentic letter made by the authorized official, so that the deed under the hand has perfect strength as evidence.  

Abstrak. Perjanjian jual beli merupakan perjanjian konsesual, yang artinya perjanjian itu sudah lahir sebagai suatu perjanjian yang sah setelah tercapainya kata sepakat antara penjual dan pembeli mengenai unsur-unsur pokok (esensialia), meskipun jual beli itu merupakan benda tidak  bergerak seperti halnya jual beli tanah. Jual beli tanah ialah pengalihan hak atas tanah dari pembeli kepada penjual. Jual  beli tanah sering menimbulkan banyak permasalahan-permasalahan. Salah satu yang sering muncul sengketa dalam jual beli tanah adalah jual beli tersebut dilakukan secara dibawah tangan. Perjanjian jual beli secara bawah tangan adalah adalah akta yang dibuat oleh atau tanpa perantaraan seseorang pejabat umum, melainkan dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh pihak yang mengadakan perjanjian. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini ialah setiap perjanjian jual beli yang dilakukan dengan akta dibawah tangan haruslah dibubuhi tanda tangan didalam surat otentik yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, agar akta dibawah tangan itu mempunyai kekuatan yang sempurna sebagai alat bukti


Keywords


Perjanjian, Perjanjian Jual Beli, Akta Dibawah Tangan.

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial), Prenadamedia Group, Jakarta, 2010.

Editor, Negeri Olok Gading Selayang Pandang, http://plpbknegeriolokgading.blogspot.com/ (Azwar, Syaifuddin. 2005. Metode Penelitian. Jogyakarta: Pustaka Belajar.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Nur Susanti, Praktik jual beli Tanah di Bawah Tangan dan Akibatnya di Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, Tesis.2008.

Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24978

Flag Counter     Â