Tanggung Jawab Petugas Kesehatan Terhadap Kerahasiaan Dokumen Pasien Dalam Melakukan Pelayanan Medis Ditinjau Dari UU No.44 Thn 2009. Dihubungkan Dengan Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis

Siti Aisyah Nada Azzahra, M.Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. The provision of medical record facility services is evidence in the process of health services that have been provided to patients. Medical records belong to hospitals that must be stored and maintained because of the enormous benefits for patients, for doctors, and for hospitals. This paper adopts normative methods that will discuss the extent of the hospital's responsibility to the confidentiality of medical records known to the public, as well as to know the form of responsibility given by the hospital to the confidentiality of medical records. The hospital is responsible for maintaining and protecting all privacy-related information in the confidentiality of the patient's medical records. Forms of accountability provided by hospitals in the form of criminal law responsibilities, administrative legal responsibilities, and civil legal responsibilities.

Abstrak. Pemberian pelayanan fasilitas rekam medis merupakan bukti dalam proses pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis merupakan milik rumah sakit yang harus disimpan dan dipelihara karena sangat besar manfaatnya bagi pasien, bagi dokter, dan bagi rumah sakit. Makalah ini mengadopsi metode yuridis normatif yang akan membahas mengenai sejauh mana tanggung jawab rumah sakit terhadap kerahasiaan rekam medis yang diketahui oleh umum, serta untuk mengetahui bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh rumah sakit terhadap rahasia rekam medis. Rumah sakit bertanggung jawab menjaga dan melindungi segala informasi terkait keprivasian dalam kerahasiaan rekam medis pasien. Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh rumah sakit berupa tanggung jawab hukum pidana, tanggung jawab hukum administrasi, serta tanggung jawab hukum perdata


 


Keywords


Tanggung Jawab, Petugas kesehatan, Rumah Sakit, Rekam Medis.

Full Text:

PDF

References


Hafid Abbas, et.el., Buku Pedoman Hak Asasi Manusia bagi Dokter dan Pasien Dalam Mencegah Malpraktek Kedokteran, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM RI, 2008, hal. 1

Niken Rosari, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen, http://eprints.uns.ac.id/383/1/149621708201005341.pdf, diunduh pada Senin 22 Oktober 2018

Soerjono Dan Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan, Remaja Karya, Bandung, 1987,hlm. 131

Sunartini , mutu pelayanan rumah sakit, 2003

Tazia Intan Prasasti, Keamanan dan Kerahasiaan Berkas Rekam Medis di RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, 2017, hlm 2

PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008

Titik triwulan Tutik. 2010. Perlindungan hukum bagi Pasien. Hlm 4

Undang undang no.44 tahun 2009

Endang Kusuma Astuti. 2009. Transaksi terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit. hlm 78

Amir Ilyas dan Yuyun Widaningsih, Hukum Korporasi Rumah Sakit. Yogyakarta. 2010.

Pasal 46 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

PERMENKES No.269/MENKES/PER/III/2008

Pasal 1365 KUHperdata

Wawasan Hukum Jaminan Sosial dan Kesehatan http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/85, 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24974

Flag Counter     Â