Fungsi Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Dihubungkan dengan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian

Ayuningtyas Kresnawati, Deddy Effendy

Abstract


Abstract. Mediation is an alternative method of settling disputes outside the court which is carried out by intermediaries called mediators. According to the Regulation of the Minister of Manpower and Transmigration Number 17 of 2014, it is stated that one of the duties of the mediator is to settle industrial relations disputes outside the court. Mediator is an employee of a government agency responsible for the manpower sector who meets the requirements as a mediator determined by the minister in charge of mediation. The role of the mediator is only to assist the parties by not making decisions or imposing views or judgments on issues during the mediation process on the parties. This research is a juridical-normative research. The data used in this study are library materials or secondary data. From the results of the research, data shows that the function of the mediator is to provide fostering industrial relations, mediate to the disputing parties, the mediator acts as a neutral third party, leads the discussion and helps make a Collective Agreement if the mediation is successful or issues a Written Recommendation if mediation fails. The function of the Manpower Office mediator can be said to be good because more Collective Agreements were generated, namely as many as 44 cases. In the mediation process, the mediator provides a win-win solution which increases the chances of the mediation being successful and in accordance with the mediation effectiveness efforts.


Abstrak. Mediasi salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh penengah yang disebut mediator. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2014 disebutkan salah satu tugas mediator melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan. Mediator adalah Pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri yang bertugas melakukan mediasi. Peran mediator hanya membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan pustaka atau data sekunder. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa yang menjadi fungsi mediator yaitu memberikan pembinaan hubungan indutrial, melakukan mediasi kepada para pihak yang berselisih, mediator berperan sebagai pihak ketiga yang netral, memimpin diskusi dan membantu membuat Perjanjian Bersama jika mediasi berhasil atau mengeluarkan Anjuran Tertulis jika mediasi gagal. Fungsi mediator Dinas Tenaga Kerja dapat dikatakan baik karena Perjanjian Bersama lebih banyak dihasilkan yaitu sebanyak 44 kasus. Pada proses mediasi, mediator memberikan win-win solution yang memperbesar peluang mediasi berhasil dilaksanakan dan sesuai dengan upaya efektivitas mediasi.



Keywords


Mediator, Mediasi, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF

References


Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ke-5 Edisi Revisi, PT.Cita Aditya Bakti, 2020, Hlm. 262.

Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan di Indonesia, Cetakan I, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995.

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Imam Soepomo, Hukum perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, 1920.

Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.

Suyud Margono, ADR (Alternatif Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.

Ugo dan Pujiyo, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:Tata Cara dan Proses Penyelesaian Sengketa Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Ana Sokhifatul (dkk.), “Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Pada CV. Anugrah Jaya Kab. Bangkalan), Kompetensi, Vol. 12, No. 2, Oktober, 2018, Hlm. 164.

Ilham Fachrurriza dan Deddy Effendy, “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja di PT. X Akibat Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Secara Masal Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24968

Flag Counter     Â