Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan Dan Penjualan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Diwilayah Hukum Polisi Daerah Manokwari Papua Barat

Tias Febrianti Ode, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. Misuse of subsidized fuel BBM often occurs in the community, this is certainly very detrimental both for the Government State and for people in need. Because the purpose of subsidy is not on target, namely; directly or indirectly help people who are less able to carry out daily activities. The misuse of subsidized fuel is a criminal offence as stipulated in Law No. 22, 2001 on Oil and Gas, Article 53 to Article 58, and is threatened with a maximum imprisonment of 6 (six) years and a maximum fine of Rp. 60,000,000,000.00 (sixty billion rupiah), as well as additional penalties in the form of revocation or seizure of goods used for or obtained from criminal acts in oil and gas business activities. However, in iplementasinya countermeasures of this crime is felt still less effective; this is due, among others; there are loopholes and are weaknesses of Law No. 22 of 2001, which allows perpetrators to escape legal entanglements, such as the absence of provisions on the maximum amount of subsidized fuel that can be sold freely to the public; and the absence of provisions regarding straf minima specifically in this crime.

 

Abstrak. Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Meskipun demikian dalam iplementasinya penanggulangan tindak pidana ini dirasakan masih kurang efektif; hal ini disebabkan antara lain; terdapat celah-celah dan merupakan kelemahan dari Undang-undang No. 22 Tahun 2001, yang memungkinkan pelaku dapat lolos dari jeratan hukum, seperti tidak adanya ketentuan mengenai batas jumlah maksimum BBM bersubsidi yang dapat dijual secara bebas kepada masyarakat; dan tidak adanya ketentuan mengenai Straf minima khusus dalam tindak pidana ini. 


Keywords


Tindak Pidana, Penimbunan, Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


BPH Migas, Komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Penerbit BPH Migas RI, Jakarta, 2005.Hlm. 10

Y.Sri Susilo. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Perekonomian Indonesia. Pustaka Baru: Yogyakarta.2013, hlm 10.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, Hlm. 262.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm. 109.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24942

Flag Counter     Â