Tanggung Jawab Terhadap Kerugian Karena Kerusakan Barang Pada Saat Pengiriman Barang Oleh PT. Pos Indonesia Kantor Regional II Sumbar-Riau-Kepri Ditinjau Dari Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos Dihubungkan Dengan Buku III KUHPerdata

Annisa Aprilia Akmal, Husni Syawali

Abstract


Abstract. The rapid development of globalization has caused many people to send goods to one another from one place to another, as well as the shipping industry services, one of which is PT. Indonesian post. As one of the oldest BUMN in Indonesia, PT. Pos Indonesia has an important role in developing communication networks between regions. Therefore, PT. Pos Indonesia should be able to provide good service. But in fact the process of sending goods carried out by PT. Pos Indonesia does not all run smoothly according to the agreement in the agreement. The purpose of this study is to determine and analyze the form of the responsibility of PT. Pos Indonesia Regional Office II Sumatra-Riau-Kepri against damage to goods at the time of delivery of goods when viewed from Law No.38 of 2009 and linked to book III KUHPerdata and to find out how efforts can be made by postal service users against losses due goods that are damaged. The research method used is juridical normative, descriptive analytical research specifications, data collection techniques through literature study, and using systematic interpretation. The results of this study indicate that PT. Pos Indonesia Regional Office II Sumatra-Riau-Kepri has given its accountability to postal service users in accordance with the value of the goods or the amount of premium paid for shipments that are damaged during the delivery process. Regarding the form and amount of compensation provided by the Regional II Post Office Sumatra-Riau-Kepri, it is regulated in company regulations. Legal remedies that can be made by service users of PT. Pos Indonesia Regional Office II Sumatra-Riau-Kepri for damage to consignments, namely through mutual agreement between postal service users and the postal parties (non-litigation) and through court channels (litigation), so far legal efforts are made through courts at Regional Office II Sumatra-Riau-Kepri has never been done.

 

Abstrak : Perkembangan arus globalisasi yang sangat pesat menyebabkan banyaknya masyarakat yang saling mengirim barang dari suatu tempat ke tempat lain, begitupun jasa industri pengiriman barang pun ikut berkembang dengan pesat salah satunya yaitu PT. Pos Indonesia. Sebagai salah satu BUMN tertua di Indonesia PT. Pos Indonesia memiliki peran yang penting dalam Pembangunan jaringan komunikasi antar daerah. Oleh karena itu PT. Pos Indonesia seharusnya dapat memberikan pelayanan yang baik. Namun dalam faktanya proses pengiriman barang yang dilakukan oleh PT. Pos indonesia tidak semuanya berjalan mulus sesuai kesepakatan dalam perjanjian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab PT. Pos Indonesia Kantor Regional II Sumbar-Riau-Kepri terhadap kerusakan barang kiriman pada saat pengiriman barang apabila ditinjau dari Undang-Undang No.38 tahun 2009 serta dihubungkan dengan buku III KUHPerdata dan mengetahui bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh para pengguna layanan pos terhadap kerugian akibat barang kiriman yang mengalami kerusakan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data melalui Studi kepustakaan, serta menggunakan penafsiran sistematik. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Pos Indonesia Kantor Regional II Sumbar-Riau-Kepri telah memberikan pertanggungjawabannya kepada para pengguna layanan pos sesuai dengan nilai barang atau jumlah premi yang dibayarkan terhadap barang kiriman yang mengalami kerusakan pada saat proses pengiriman barang. Mengenai bentuk dan besaran ganti rugi yang diberikan oleh Kantor Pos Regional II Sumbar-Riau-Kepri diatur dalam peraturan perusahaan. Upaya hukum yang dapat dilakukan pengguna jasa layanan PT. Pos Indonesia Kantor Regional II Sumbar-Riau-Kepri atas kerusakan barang kiriman yaitu melalui kesepakatan bersama antara pengguna layanan pos dengan pihak pos (non litigasi) dan melalui jalur pengadilan (litigasi), sejauh ini upaya hukum melalui pengadilan di  Kantor Regional II Sumbar-Riau-Kepri belum pernah dilakukan.


Keywords


Pengiriman barang, Tanggung Jawab Kerugian, PT. Pos IndonesiaDelivery of goods, liability for losses, PT. Pos Indonesia

Full Text:

PDF

References


Frans Hendra Winata, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta, 2012

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta, 2007

Dewi Indriyani, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kelalaian Pengiriman Barang Oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pemeriksa (KPRK) Padang, Ejurnal Bunghatta Vol. 7 No. 2, 2016

Hariawan, Skripsi: Tanggung Jawab PT. Pos Indonesia Dalama Pengiriman Paket Pos Ditinjau Dari Hukum Perjanjian, Universitas Medan Area, 2003

Wawancara dengan bapak Efriyaldi divisi Governence, risk, and complience Kantor Pos Regional 2 Padang, 5 oktober 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24921

Flag Counter     Â