Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Furqon Roy Alfarizi, Nandang Sambas, Dian Alan Setiawan

Abstract


Abstract.Nowadays mining activities have been very developed, the results given are very beneficial for improving the welfare of the community, especially for miners. However, this promising activity also has a detrimental impact on humans and the environment. These activities are not carried out based on stipulated regulations, namely mining activities carried out illegally or without a permit known as PETI (Gold Mining Without Permits). The objectives of this study are: To know and understand the factors that hinder law enforcement against the criminal act of Gold Mining Without Permits (PETI) in the Singingi Sector Police Jurisdiction, Kuantan Singingi Regency, To know and understand the implementation of Law number 4 of 2009 concerning mining mineral and coal against law enforcement of illegal gold mining (PETI) in the Singingi police jurisdiction of the Kuantan Singingi district? This research is included in empirical legal research. The research data was collected by interviewing the Department of Energy and Mineral Resources of Kuantan Singingi Regency, law enforcement officers from the Singingi Sector Police, Gold Mining Actors without a permit The results showed that according to the police statement that the case of gold mining without a permit had been carried out by law enforcement efforts according to the Minerba Law. But in reality in the field illegal mining practices still exist.

 

Abstrak-Dewasa ini kegiatan pertambangan sudah sangat berkembang, hasil yang diberikan pun sangat memberikan keuntungan bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat, khususnya bagi para penambang. Meskipun demikian, kegiatan yang menjanjikan ini turut pula membawa dampak yang merugikan bagi manusia dan lingkungan hidup. Kegiatan tersebut tidak dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu kegiatan pertambangan yang dilakukan secara ilegal atau tanpa izin yang dikenal dengan sebutan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin). Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum kepolisian sektor Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Untuk mengetahui dan memahami implementasi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara terhadap penegakan hukum tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum kepolisian sektor Singingi Kabupaten Kuantan Singingi? Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dengan Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi, Aparat penegak hukum Kepolisian Sektor Singingi, Pelaku Penambangan Emas Tanpa izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut keterangan kepolisian bahwa kasus penambangan emas tanpa izin telah dilakukan upaya penegakan hukum menurut Undang-Undang Minerba. Tetapi pada kenyataan di lapangan praktek tambang ilegal masih ada.

 


Keywords


Penegakan Hukum, Penambangan Emas Tanpa Izin, Kecamatan Singingi. Law Enforcement, Gold Mining Without Permits, Singingi District.

Full Text:

PDF

References


Sudargo Gautama, Pengertian tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1973.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Kepemikiran Kearah Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2008.

Mardjono Reksodipuro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.

Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa,Jakarta

Nandang Sudrajat, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, PT Buku Seru, Jakarta, 2010.

Novita Anggraini, “ Penegakan Hukum Perizinan Pertambangan Emas Di Kabupaten Sarolangunâ€, Skripsi, (Universitas Muhamadiyah Yogyakarta: Yogyakarta, 2017), 14.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24911

Flag Counter     Â