Aspek Kepemilikan Rekam Medis Di Hubungkan Dengan Perlindungan Hukum Bagi Pasien / Keluarganya Di Rumah Sakit

Raden Fahrul

Abstract


ABSTRACT. Medical records are very much attached to health service activities, which are files containing notes and documents about the patient's identity, medical actions, medication, and other services given to patients. Regulating medical records in the Minister of Health Regulation No. 269/2008 medical records belonging to health service facilities. The implementation of the ownership of medical records in the form of medical summaries, medical summaries can be given, recorded, or copied by the patient or the patient's family. This study uses a normative juridical method because it is to examine more deeply the ownership of medical records with legal certainty

ABSTRAK.  Rekam medis sangat melekat dalam kegiatan pelanan kesehatan yang merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, ptindakan medis, pengobatan, dan pelyanan lain yang diberikan kepada pasien. Pengaturan rekam medis dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 269 Tahun 2008 rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan. Implementasi kepemilikan rekam medis dalam bentuk ringkasan medis, ringkasan medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau keluarga pasien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif karena untuk meneliti lebih dalam kepemilikan rekam medis dengan kepastian hukum


 


Keywords


Rekam Medis, Ringkasan Medis

Full Text:

PDF

References


UU No 44 TAHUN 2004 Tentang Rumah Sakit.

PERMENKES RI No. 629 Tahun 2008 tentang Rekam Medik Pasal 12.

Putusan Nomor 21P/HUM/2011 Tentang Duduk Perkara.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 21 P/HUM/2011.

Undang – Undang Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang – Undang Tahun 2004 tentang Pratik Kedokteran Pasal 47.

Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24908

Flag Counter     Â