Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Bagi Pengungsi Muslim India yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan Menurut Hukum Internasional

Fadia Annasya Putri Munggaranti, M. Husni Syam

Abstract


Abstract. Citizens are an element of the establishment of a country, if these elements are not fulfilled then a country will never be formed and is a real problem for someone because their rights and obligations are related to citizenship status. Citizenship status is an inseparable part of Human Rights (HAM). Article 15 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) states that (1) "everyone has the right to citizenship"; (2) "it is not right for a person to have their citizenship status revoked and to deny the right to change citizenship". In practice, there are still many communities in a country that are not recognized as citizens, resulting in a situation where a person becomes stateless. Indian Muslim refugees have lived in India because they have experienced religious persecution from their home country. But due to the large number of refugees and migrants from various religions who came to India from several other neighboring countries, India made new regulations to suit these conditions. The new citizenship law which has been passed in 2019 was clearly a discrimination law towards the Muslim refugees due to its requirements that exclude Muslim migrants from having the convenience to become a citizen of India. Under The 2019 Citizenship Law provides a way to become citizens of India for immigrants from 6 religious minorities from Pakistan, Bangladesh and Afghanistan. The minority religions listed explicitly are Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Persian and Christian, and in order to obtain the most basic level (naturalized citizenship), they must proof that they have lived in India before 31 December 2014. As a result of such law, their rights to study, work, travel, marry, practice their religion and access health services have been continuously restricted. For these reasons, the India government shall repeal the 2019 Citizenship Law or abolish its over-burdensome requirements for citizens in a manner which has discriminatory effects on racial or religious minorities.

Abstrak. Warga negara merupakan unsur berdirinya suatu negara, apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka suatu negara tidak akan pernah terbentuk dan merupakan masalah yang nyata bagi seseorang karena hak dan kewajiban mereka terkait dengan status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan merupakan suatu bagian yang tak terpisah dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa (1) “setiap orang mempunyai hak atas kewarganegaraanâ€; (2) “tidak berhak seseorang pun dicabut status kewarganegaraannya dan mengingkari hak untuk mengubah kewarganegaraanâ€. Dalam praktiknya, masih banyak komunitas dalam suatu negara yang tidak diakui sebagai warga negaranya, sehingga menyebabkan keadaan dimana seseorang menjadi tidak memiliki kewarganegaraan. Pengungsi Muslim India tinggal di India karena mereka mengalami persekusi agama dari negara asal mereka. Namun karena banyaknya pengungsi dan pendatang dari berbagai agama yang datang ke India dari beberapa negara tetangga lainnya, India membuat peraturan baru untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut. Undang-undang kewarganegaraan baru yang disahkan pada tahun 2019 jelas merupakan undang-undang diskriminasi terhadap pengungsi Muslim karena persyaratannya yang mengecualikan para migran Muslim untuk mendapatkan kemudahan menjadi warga negara India. Di bawah Undang-Undang Kewarganegaraan 2019 memberikan cara menjadi warga negara India bagi imigran dari 6 agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan. Agama minoritas yang tercantum secara eksplisit adalah Hindu, Sikh, Budha, Jain, Persia dan Kristen, dan untuk memperoleh tingkat paling dasar (naturalisasi kewarganegaraan) harus dibuktikan bahwa mereka pernah tinggal di India sebelum tanggal 31 Desember 2014. Akibat dari Undang-undang tersebut, hak mereka untuk belajar, bekerja, bepergian, menikah, mengamalkan agama dan akses layanan kesehatan terus dibatasi. Karena alasan ini, pemerintah India akan mencabut Undang-Undang Kewarganegaraan 2019 atau menghapus persyaratannya yang terlalu memberatkan bagi warga negara dengan cara yang memiliki efek diskriminatif pada ras atau agama minoritas.

Kata Kunci : Kewarganegaraan, Hak Asasi Manusia, Orang tanpa kewarganegaraan


Keywords


Kewarganegaraan, Hak Asasi Manusia, Orang tanpa kewarganegaraan

Full Text:

PDF

References


Buku

Boer Mauna, Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung, 2000.

HM. Suaib Didu, Hak Asasi Manusia: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Internasional, Iris, Bandung, 2008.

Inter-Parliamentary Union Published by the Inter-Parliamentary Union with the United Nations High Commissioner for Refugees.

Jurnal

Abdu Bari Azed, Intisari kuliah masalah kewarganegaraan, IND-HILL-CO, Jakarta, 1995.

Nining Nur Diana, “Peran Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Orangorang Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless Person) Berdasarkan Konvensi Tentang The Status of Stateless Person 1954†(artikel ilmiah diajukan untuk memenuhi sebagian syarat-syarat memperoleh gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum).

Internet

Institute on Statelessness and Inclusion, https://www.institutesi.org/what-is-statelessness

PRS India, The Citizenship (Amandement) Bill https://www.prsIndia.org/billtrack/citizenship-amendment-bill-2019

https://minanews.net/uu-amandemen-kewarganegaraan-India-diskriminatif/

Lain-lain

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Konvensi tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan 1954.

Undang-Undang Kewarganegaraan India 2019.

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Konvensi tentang Status Pengungsi .




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24901

Flag Counter     Â