Tinjauan Yuridis Gugatan Tidak Dapat Diterima alam Perkara Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 165/PDT/2020/PT.BDG

Nabila Nur Shabrina, Husni Syawali

Abstract


Abstrack. This research is motivated by an incident of default in the land and building sale and purchase agreement. In the process, there was a dispute between the seller and the buyer of the land and building. This study aims to find out the things that cause the lawsuit not to be accepted and the basis for the judges' considerations/reasons in the decision with the lawsuit not acceptable to case No.165/Pdt/ 2020/PT.Bdg. Bandung High Court. The method used in this thesis research is a normative juridical approach. Sources of data used include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Meanwhile, the data collection method uses literature study and interviews. Methods of data analysis using qualitative juridical. The results of this study are: Procedure for Submitting a Lawsuit to the Court, the factors causing the lawsuit cannot be accepted in the case decision No. 165/Pdt/2020 /PT.Bdg, is because the Plaintiff's lawsuit was filed before or Ne Bis In Idem, where both the subject and object of the lawsuit are the same as the lawsuit case in this case. So that based on the Jurisprudence of the Supreme Court Decision No. 1456 K/Sip/1967, dated December 6, 1969, stating that the essence of the ne bis in idem legal principle is that both the parties in the case (subject) and the disputed items (object) in the civil suit are the same and may result in not accepting the lawsuit. According to the researcher's analysis regarding the decision of the panel of judges who did not accept this lawsuit on the grounds that the Ne Bis In Idem lawsuit was partly correct, but because the Plaintiffs' lawsuit was not accepted, it did not present legal protection and legal certainty for the parties who were injured in this decision.

 

Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peristiwa perbuatan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan. Dalam prosesnya terjadi perselisihan penjual dan pembeli tanah dan bangunan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi penyebab gugatan tidak diterima dan dasar pertimbangan/alasan hakim dalam putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima terhadap perkara No.165/Pdt/2020/PT.Bdg. Pengadilan Tinggi Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan cara pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Adapun hasil penelitian ini adalah: Prosedur Pengajuan Gugatan ke Pengadilan, faktor penyebab gugatan tidak dapat diterima dalam putusan perkara No. 165/Pdt/2020/PT.Bdg, adalah karena gugatan para Penggugat pernah diajukan sebelumnya atau Ne Bis In Idem, dimana baik subyek maupun obyek gugatan sama dengan perkara gugatan dalam perkara ini. Sehingga berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969 menyatakan Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama dapat berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut. Menurut analisis peneliti mengenai keputusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan ini dengan alasan gugatan Ne Bis In Idem sebagian sudah tepat, Akan tetapi karena gugatan para Penggugat ini tidak diterima, tidak menghadirkan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan dalam putusan ini.

Keywords


hukum pidana, hukum perdata, Gugatan, Tidak Dapat Diterima, Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


Salim H.S, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Cet. 2, Jakarta, 2004.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Kamil, Faizal, Asas Hukum Acara Perdata, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2005.

Zainal, Asikin, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta, 2004.

Ahmadi Miru dan Pati, Sakka, Hukum Perikatan, Penjelasan Makana Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24897

Flag Counter     Â