Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan kepada Konsumen Penerbangan Yang Diakibatkan Oleh Perbuatan Melawan Hukum Penumpang Pesawat Udara Menurut Konvensi Montreal 1999 Dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011

Nurcahaya Siregar, Iman Sunendar

Abstract


Abstract. Airplanes in conducting flight activities can cause accidents.  Airplane accidents can be caused by the airline or passengers.  Therefore, the aim of this study is to determine the responsibility of airlines for losses caused by acts of unlawful acts against aircraft passengers both in the 1999 Montreal Convention and Law No. 1 of 2009 Jo.  PERMENHUB 77/201.  This research method uses a normative juridical approach, namely research that emphasizes the science of law.  The research specification uses descriptive analysis.  The library research data collection technique is done by collecting secondary data.  The analysis method uses qualitative juridical and uses systematic interpretation to link more than one legislation.  The result of this research is that airlines are still responsible, based on article 141 paragraph (1) of Law No.1 of 2009 concerning Aviation, and Article 17 paragraph 1 of the 1999 Montreal Convention, illegal acts that occur on an airplane and are committed by passengers or airlines  cause damage to someone else, including the responsibility of the airline and can ask for compensation from the airline concerned.

Abstrak.Pesawat udara dalam melakukan kegiatan penerbangan dapat menimbulkan kecelakaan. Kecelakaan pesawat udarabdapat disebabkan oleh maskapai atau penumpang. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tanggungjawab maskapai penerbangan terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum penumpang pesawat udara baik dalam Konvensi Montreal 1999 maupun UU No 1 Tahun 2009 Jo. PERMENHUB 77/201. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan kepada ilmu hukum. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Serta metode analisis menggunakan yuridis kualitatif serta menggunakan penafsiran sistematis untuk menghubung-hubungkan perundang-undangan yang lebih dari satu. Hasil dari penelitian ini adalah maskapai tetep bertanggungjawab, berdasarkan pasal 141 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan pasal 17 ayat 1  Konvensi Montreal 1999, perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pesawat dan dilakukan oleh penumpang ataupun maskapai yang menyebabkan kerugian kepada seseorang lainnya, termasuk kepada tanggungjawab maskapai dan dapat meminta ganti kerugian kepada pihak maskapai yang bersangkutan.

 


Keywords


Tanggungjawab, Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum, Penumpang.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung, Penerbit Citra Aditya Bakti, 2008.

Amnex 13, Terjemahan.

Baiq Setiani, “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Sebagai Penyedia Jasa Penerbangan Kepada Penumpang Akibat Keterlambatan Penerbanganâ€, Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Volume 7, Nomor 1, Februari, 2016.

E. Suherman, “Masalah Tanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara Dan Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbanganâ€, Cet.II, Alumni, Bandung, 1979.

E. Suherman,Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, PT. Alumni, Bandung, 2008.

Konvensi Montreal 1999

Nonong Nadya Rizqa, “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan terhadap Penumpang Pesawat Udara Akibat Hijacking Menurut Hukum Internasionalâ€, Syiah Kuala Law Jurnal, Vol.2 (3) Desember 2018.pp.,

Nyi Ketut Putri Adi Gunarti Dkk, Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Kerugian Pengguna Jasa Angkutan Barang Karena Kelalaian Pekerja Dalam Perjanjian Pengangkutan, Karya Tulis Ilmiah, Universitas Udayana.

Ordonansi Pengangkutan Udara Pasal 5 ayat (2), pasal 6 ayat (5) dan pasal 7 ayat (2). Cf. Konvensi Warsawa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (2)

PERMENHUB 77/2011

Ridwan H.R, “Hukum Administrasi Negaraâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta PT Widiasarana Indonesia, 2006

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1979

Syaiful Syafar, “Sesama Penumpang Berkelahi dalam Pesawat, Telinganya Nyaris Putusâ€, https://kaltim.tribunnews.com/2015/08/19/sesama-penumpang-berkelahi-dalam-pesawat-telinganya-nyaris-putus

UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24892

Flag Counter     Â