Penegakan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Kewajiban Reklamasi dan Pasca Tambang Batubara di Kawasan Kalimantan Timur ditinjau dari UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU NO. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Minerba

Aulia Widiyanti

Abstract


ABSTRACT Enforcement of the law against the obligations of mining companies carrying out reclamation and post-mining are like two sides of the coin. On the one hand the Government made provisions of legal norms which require that mining companies directly responsible towards revitalizing the neighborhood, on the other hand the Government also gave birth to the legal norms that does not require mining companies accountable directly to improve the environment. As a result of local government sued for innovative in anticipation of regulatory overlap. One of them, local governments have been anticipating Samarinda violation of mining companies in carrying out reclamation and post-mining by publishing its own legal products which binds holders of IUP (Licences) to be directly responsible in carrying out the reclamation and post- mining through evaluation and coaching, but certainly this will not change the trend of mining companies to be able to take responsibility in to do reclamation and post-mining.

 

ABSTRAK Penegakkan hukum terhadap kewajiban perusahaan pertambangan melakukan reklamasi dan pasca tambang digambarkan sebagai dua sisi mata uang. Satu sisi pemerintah membuat ketentuan norma hukum yang mewajibkan perusahaan pertambangan bertanggung jawab secara langsung terhadap revitalisasi lingkungan, dan di sisi lain pemerintah juga mengeluarkan norma hukum yang tidak mengharuskan perusahaan pertambangan bertanggung jawab secara langsung untuk memperbaiki lingkungan. Akibatnya Pemerintah Daerah dituntut untuk inovatif dalam mengantisipasi tumpang tindih peraturan tersebut. Salah satunya, Pemerintah Kota Samarinda telah mengantisipasi pelanggaran perusahaan pertambangan dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan menerbitkan produk hukum sendiri yang mengikat para pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk bertanggung jawab secara langsung dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang melalui evaluasi dan pembinaan, namun tentu hal ini tidak akan mengubah kecenderungan perusahaan pertambangan untuk mampu bertanggung jawab dalam melaksanakaan reklamasi dan pasca tambang.



Keywords


Kewajiban, Reklamasi dan Pasca Tambang, Kota Samarinda.

Full Text:

PDF

References


Dini Dewi Heniarti. 2017. " Sistem Peradilan Militer Di Indonesia." In Sistem Peradilan Militer Di Indonesia, by Dini Dewi Heniarti, 23. Bandung: Refika Aditama.

HS, Salim. 2014. "Hukum Pertambangan di Indonesia." In PT. Raja Grafindo Persada, by Salim Hs, 7. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Parascita, Anton. 2015. "Rencana Reklamasi pada Lahan Bekas Penambangan Tanah Liat di Kuari Tlogowarupt." Rencana Reklamasi pada Lahan Bekas Penambangan Tanah Liat di Kuari Tlogowarupt 70.

Pujawati. 2009. "Jenis-jenis Fungsi Tanah pada Areal Revegentasi Acacia Mangium Willd." Jenis-jenis Fungsi Tanah pada Areal Revegentasi Acacia Mangium Willd 28.

Rahmadi, Takdir. 2014. "Hukum Lingkungan di Indonesia." In Hukum Lingkungan di Indonesia, by Takdir Rahmadi, 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Siahaan. 2009. "Hukum Lingkungan." In Hukum Lingkungan, by Siahaan, 143. Jakarta: Pancuran Alam.

Soemarwoto, Otto. 1994. "Ekologi Lingkungan dan Pembangunan." In Ekologi Lingkungan dan Pembangunan, by Otto Soemarwoto, 59. Jakarta: Djambatan.

Soeroso. 2001. "Pengantar Ilmu Hukum." In Pengantar Ilmu Hukum, by Soeroso, 295. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24888

Flag Counter     Â