Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Yang Memproduksi Dan Mendistribusikan Kosmetik Ilegal Ditinjau Dari Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Mira Amaliana, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. Beauty products in the form of cosmetics are a growing need for human life, so the need for cosmetics is increasing and the cosmetic products being sold must be guaranteed the quality of their quality and suitability in accordance with the governing laws and regulations. There are so many cases of illegal cosmetics and cosmetics that use dangerous ingredients circulating in the community which of course cause a lot of physical harm. The government has the authority to take action against business actors who produce or distribute cosmetic pharmaceutical preparations which are proven not to meet the stipulated standard requirements. The method used in this research is a normative juridical approach by studying and examining the concepts, theories and regulations in the literature related to illegal cosmetics in the perspective of the Health Law. The type of data used in this study is secondary data in the form of books, notes, existing evidence. The data collection used was document study by means of written data. The results showed that cases of business actors producing and distributing illegal cosmetic products were rampant, causing many physical and material losses. Accountability for business actors who produce and distribute illegal cosmetic products and contain dangerous ingredients, namely by being charged with articles 196 and 197 of Law No. 36 of 2009 concerning Health.

Abstrak. Produk kecantikan berupa kosmetik merupakan kebutuhan hidup manusia yang kian berkembang maka kebutuhan akan kosmetik semakin mengingkat dan dan produk kosmetik yang dijual harus dapat terjamin kualitas mutu dan kelayakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur. Banyak sekali kasus kosmetik ilegal dan kosmetik yang memakai bahan berbahaya beredar ditengah masyarakat yang tentunya banyak menimbulkan kerugian secara fisik. Pemerintah berwenang untuk menindak pelaku usaha yang memproduksi ataupun mendistribusikan sediaan farmasi kosmetik yang terbukti tidak memenuhi standar persyaratan yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari dan menelaah konsep-konsep, teori-teori dan peraturan-peraturan secara kepustakaan terkait dengan kosmetik ilegal dalam perspektif Undang-Undang Kesehatan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang berupa buku, catatan, bukti yang telah ada. Pengumpulan data yang digunakan yaitu Studi Dokumen yaitu dengan melalui data tertulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan produk kosmetik ilegal sangat marak sehingga menimbulkan banyak kerugian secara fisik maupun materi. Pertanggungjawaban bagi pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yaitu dengan dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Kosmetik Ilegal, Sediaan Farmasi.

Full Text:

PDF

References


Buku

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Dewi Mulyawan dan Neti Suriana, A-Z Tentang Kosmetik, PT. Alex Media Komputindo, Jakarta, 2013.

Dini Dewi Heniarti, “Sistem Peradilan Militer di Indonesiaâ€, Refika Aditama, Bandung, 2017.

Artikel/Jurnal Ilmiah

Dini Dewi Heniarti, “INDONESIA IS COMBATING CORRUPTION: A Struggle between the Extra-Ordinary Measurement and Extraordinary Peopleâ€, Walisongo, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol.24, No.2, November 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 220/Men.Kes/Per/IX/76




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24886

Flag Counter     Â