Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembuangan Limbah Medis Covid-19 Kategori Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Gea Nursucianti, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Absrtact.Healthy environment and comfortable is the right of every Indonesian citizens. Environmental problems became even more serious. As one example of the situation pandemic in Covid-19 and over the patients Covid-19 in Indonesia the volume of medical waste increased potential to be media virus. Medical waste resulting in a mask medical, gloves, needles, bottles infusion, tissue paper and so on, this will have an impact on environmental pollution, the waste by conformity with the norm , standards and procedures . Based on these phenomena the and then problems in this study was calculated as follows: (1) How criminal responsibility for the medical waste disposal covid-19 category of hazardous materials and poisonous based on Undang-Undang Number 32 of 2009 About Environmental Protection and Management? (2) How government efforts in reducing medical waste disposal covid-19 category of hazardous materials and poisonous? Researchers use research methodology juridical normative and descriptive in nature this research analysis. While the data used in this research is taken from secondary data obtained from the study literature available and use the method of analysis descriptive data qualitative.

 

Abstrak. Lingkungan yang sehat dan nyaman merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Permasalahan lingkungan hidup menjadi semakin serius. Sebagai salah satu contoh ditengah situasi pandemi Covid-19 dan seiring meningkatnya pasien Covid-19 di Indonesia membuat volume limbah medis meningkat yang berpotensi menjadi media penyebaran virus. Limbah medis yang dihasilkan berupa masker medis, sarung tangan, jarum suntik, botol infus, kertas tisu dan sebagainya tersebut akan berdampak pada pencemaran lingkungan, limbah tersebut tidak dikelola sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang berlaku. Berdasarkan fenomena tersebut maka maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembuangan limbah medis Covid-19 kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? (2) Bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi pembuangan limbah medis Covid-19 kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)? Peneliti mengunakan metode penelitian yuridis normatif dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif.


Keywords


Pertanggungjwaban Pidana, Limbah, Covid-19

Full Text:

PDF

References


Deni Bram, Hukum Lingkungan Hidup, Gramata Publishing, Bekasi, 2014.

Dini Dewi Heniarti, Indonesia Is Combating Corruption: A Struggle Between The Extra-Ordinary Measurement And Extraordinary People, Vol. 24, 2016.

Hanna Niken J. Sitohang dkk, Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Terkait Dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Dilakukan Pegawai Rumah Sakit, Vol. 3, No. 1, 2015

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Hasan Kurniawan, Limbah Medis Diduga Bekas Covid-19 Dibuang ke Sungai Cisadane. https://metro.sindonews.com/read/72836/170/limbah-medis-diduga-bekas- covid-19-dibuang-ke-sungai-cisadane-1592395571, 2020.

Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pebangunan Lingkungan Hidup, Bandung, 2008.

N. H. T. Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta, 2004.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia.

St. Munadjat Danusapuro, Hukum Lingkungan Buku 1 Umum, Bina Cipta, 1985.

Suciati Alfi Rokhani, Pengendalian Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri Pengelolaan Mie Soun di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten, 2015.

Syahrul M, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta,2012.

Unggul S, Upaya Pemeintah Daerah dan Masyarakat dalam Mengatasi Pencemaran Limbah Industri Batik di Kota Pekalongan, Vol. 1, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24885

Flag Counter     Â