Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengiklan Judi Online Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Handy Prihantono, Neni Ruhaeni

Abstract


Abstract, Problems related to online gambling players require legal certainty, because there are still many actors who are free to carry out these activities. In this regard, the purpose of this investigation is to find out how online gambling law enforcement is based on Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions against online gambling advertisers and to see law enforcement against online gambling players based on Law Number 16 of the Year. 2016 concerning Amendments to Law number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions The method used is to use the normative juridical approach and use descriptive analysis requests and use data techniques consisting of library research, namely primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials and field research by conducting interviews with the required information sources and using the method. data analysis is qualitative analysis and objective conclusions can be drawn. Based on the results of research that has been carried out, regarding the rules of online gambling in the ITE Law, players who offer or advertise online gambling are both legally equal to online gambling actors, but in the Criminal Code the perpetrator states that gambling is heavier than gambling. This should not be equated by the ITE Law given the greater impact of online gambling or casual gambling advertisers on gambling. And in practice this provision has not been fully implemented properly because there are still many online gambling players who are still carrying out these activities without firm action from law enforcement.

Abstrak, Permasalahan mengenai pelaku pengiklan judi online memerlukan adanya kepastian hukum, karena masih banyak nya pelaku yang dengan bebas melakukan kegiatan tersebut. Sehubungan dengan itu, Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pengaturan perjudian online berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap para pelaku pengiklanan judi online dan untuk mengetahui bagaimana Penegakan hukum terhadap pelaku pengiklan perjudian online berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan menggunakan spesifikasi penulisan deskriftif analitis dan      menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari penelitian kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan penelitian            lapangan dengan melakukan wawancara kepada sumber informasi yang diperlukan, dan menggunakan metode analisis data yaitu analisi kualitatif dan dapat ditarik suatu kesimpulan secara objektif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, mengenai peraturan judi online didalam UU ITE bahwa pelaku yang menawarkan atau mengiklan kan perjudian online kedudukan hukum nya disamakan dengan pelaku judi online, tetapi didalam KUHP pelaku yang menawarkan perjudian diberikan sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan pelaku perjudian.  Hal ini seharusnya tidak disamakan oleh UU ITE mengingat dampak yang terjadi dari pengiklan perjudian online maupun perjudian biasa jauh lebih besar daripada pelaku perjudian. Serta dalam praktiknya ketentuan ini belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena masih banyak pelaku pengiklan judi online yang masih melakukan kegiatan tersebut tanpa adanya tindakan tegas dari para penegak hukum


Keywords


Pengiklan Judi Online, Penegakan Hukum Pengiklan Judi Online, Informasi dan Transaksi Elektronik

Full Text:

PDF

References


Ach Tahir, Cyber Crime Akar Masalah, Solusi dan Penanggulangan, Suka Press, Yogyakarta, 2011

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010

Feba Fadhiliana, https://kumparan.com/feba-fadhiliana/nonton-film-via-streaming-hati-hati-iklan-judi-bertebaran-1tJeudNSnKc/full

M.news viva.co.id/news/read/334384-inilah-situs-judi-online-terbesar-di-ri

Undang-Undang Dasar 1945




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24879

Flag Counter     Â