Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tunaghrita Korban Tindak Pidana Pencabulan Dalam Proses Penegakan Hukum Di Wilayah Hukum Kabupaten Pringsewu

Reza Mulya Arum, Nandang Sambas

Abstract


Abstrack. Persons with disabilities have the same rights, status and protection as other normal humans. Law No 8/ 2016 concerning Persons with Disabilities is a regulation on legal protection and fulfillment of the rights of persons with disabilities. However, the fact is that many persons with disabilities have not fully received more specific legal protection as victims of sexual violence, namely the criminal act of rape. So that he experienced prolonged trauma and his life burden increased again. This study aims to determine whether the rights of persons with mental disabilities who are victims of sexual immorality have been fulfilled according to the judge's decision and the form of legal protection according to positive law. This type of research uses juridical normative where this research is carried out at the Pringsewu District Prosecutor's Office with the method of examining library materials or secondary data only to understand the relationship between law and positive law based on informant information and decision data in the Mahkama Agung Decision directory and data- relevant data obtained at the Pringsewu District Attorney. The data collection technique used by the writer is literature study. To obtain information that the rights have been fulfilled, it is necessary to recover psychological counseling and medical examinations for victims of sexual immorality.5

Abstrak. Penyandang disabilitas memiliki hak, kesududukan serta perlindungan yang sama dengan manusia normal lainnya. Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi peraturan perlindungan hukum serta pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas. Namun faktanya banyak penyandang disabilitas yg belum sepenuhnya menerima perlindungan hukum yg lebih spesifik sebagai korban kekerasan seksual yaitu tindak pidana perkosaan. Sehingga mengalami trauma berkepanjangan & bertambah lagi beban hidupnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah terpenuhi hak penyandang disabilitas tunaghrita korban tindak pidana pencabulan menurut putusann hakim serta bentuk perlindungan hukumnya menurut hukum positif. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normative dimana penelitian ini dilaksanakan di kejaksaan Negeri Pringsewu dengan metode meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka untuk memahami adanya hubungan antara ilmu hukum dan hukum positif yang berdasarkan dari informasi narasumber dan data putusan yang berada didirektori Putusan Mahkama Agung serta data-data yang relevan yang di dapatkan di Kejaksaan Negeri Pringsewu. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kepustakaan. Utuk mendapatkan infoermasi bahwa hak sudah terpenuhi sehingga diperlukannya pemulihan konseling psikologi dan pemeriksaan medis untuk korban pencabulan


Keywords


Disabilitas, Pemenuhan Hak, Hukum

Full Text:

PDF

References


Bahder Johan Nasution Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: CV Mandar Maju, 2017

R. Soesilo, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal,Bogor: Politea: 1996

Undang-undang No 31 Tahun 2014 tetantang Perlindungan Saksi dan korban

Hasil wawancara kabid PP-PA dinas P2TP2A kabupaten Pringseeu Ibu Suktari Margayani

Hasil wawancara JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu

Hasil wawancara PP-PA kabupaten Pringsewu




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24870

Flag Counter     Â