Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Sistem Peradilan Militer

Muhammad Ridwansyah Kibi, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract, This study examines how law enforcement against members of the TNI who commit acts of corruption in the perspective of the military justice system and what are the obstacles in the process of law enforcement for criminal acts of corruption in the military court environment. Law enforcement is carried out to uphold the functioning or actual functioning of legal norms as a guideline in community and state life. Law enforcement requires four conditions, namely the existence of rules, the existence of institutions that undergo the regulations, the existence of supporting facilities, and there is legal awareness. Law enforcement will be seen if the law enforcement apparatus and the community can show their role. Corruption can be interpreted as an act committed with the intent and purpose of obtaining or providing benefits that are not in accordance with the official obligations and rights of other parties wrongly. Corruption is a behavior that deviates from the formal obligations of a public office because of the desire to obtain economic benefits. This study analyzes the law enforcement of criminal acts of corruption from the perspective of military justice referring to Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice. Military justice is an executor of judicial authority in the armed forces environment to uphold law and justice by taking into account the interests of the organizer of national security and defense. Corruption is a behavior that deviates from the formal obligations of a public office because of the desire to obtain economic benefits. This study analyzes the law enforcement of criminal acts of corruption from the perspective of military justice referring to Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice. Military justice is an executor of judicial authority in the armed forces environment to uphold law and justice by taking into account the interests of the organizer of national security and defense. Corruption is a behavior that deviates from the formal obligations of a public office because of the desire to obtain economic benefits. This study analyzes the law enforcement of criminal acts of corruption from the perspective of military justice referring to Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice. Military justice is an executor of judicial authority in the armed forces environment to uphold law and justice by taking into account the interests of the organizer of national security and defense.

Keywords: law enforcement, corruption, military justice.

Abstrak, Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakuan tindak pidana korupsi dalam perspektif sistem peradilan militer dan apa saja yang menjadi kendala dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam lingkungan peradilan militer. Penegakan hukum dilakukan untuk upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum menghendaki empat syarat yaitu adanya aturan, adanya lembaga yang menjalani peraturan itu, adanya fasilitas ygn mendukung, dan adamua kesadaran hukum. Penegakan hukum akan terlihat hasilnya apabila aparatur penegak hukum serta masyarakat dapan menunjukan perannya. Tindak pidana korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan atau memberikan keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hdak dari pihak lain secara salah. Tindak pidana korupsi adalah perilaku menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Penelitian ini menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi dari perspektif peradilan militer yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingakungan angkatan bersenjata untuk menegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggara pertahanan keamanan negara.

Kata kunci : penegakan hukum, tindak pidana korupsi, peradilan militer.


Keywords


penegakan hukum, tindak pidana korupsi, peradilan militer. (law enforcement, corruption, military justice.)

Full Text:

PDF

References


Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung 2017.

Buaton, Tiarsen, “Peradilan Militer di Indonesia di Bawah Kekuasaan Mahkamah Agung dalam Demi Keadilanâ€, Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta 2016.

Dimas Jarot Bayu, “Anggaran Kemenhan Terbesar, Jokowi Minta Prabowo Efisien dan Bersihâ€, Kata Data, Kamis 23 Januari 2020.

Dani Prabowo, “Oknum Kolonel Penerima Aliran Dana Rp 24 miliar Sudah Jadi Tersangkaâ€, Kompas com, 1 Desember 2016

Jimly Asshiddiqie, “Penegakan Hukumâ€, t.t.

Risma Widya Aprillia, “Penegakan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Sek Komersial Anak (ESKA) Dihubungkan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anakâ€, Bandung:UNISBA 2017.

Kristian, Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi, PT Refika Aditama, Bandung 2015.

Adi Sulistiyono, Isharyanto, Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik, Prenadamedia Grup, Depok 2018.

Sajipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang 2003.

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2017.

S.R. Sianturi, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum TNI, Jakarta 2010,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.24713

Flag Counter     Â