Tindak Pidana Penyebaran Berita Palsu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Implementasinya terhadap Kasus Penyebaran Berita Palsu yang Dilakukan oleh Ratna Sarumpaet di Indonesia Dihubungkan dengan Tindak Pidana Penyertaan Berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)

Annisa Ayu Gilang Arifia, Neni Nurhaeni

Abstract


Abstract. Incidents of spreading fake news are rife in Indonesia. In some criminal cases of spreading fake news, the perpetrator did not always commit the act alone, but another perpetrator to commit the crime. The existence of linkages with various parties other than the perpetrator is also known as inclusion or deelneming. This participation includes all forms of participation or involvement of a person or persons, both psychologically and physically, by committing each of the acts so as to give birth to a criminal act.

Fake news is a crime committed by a person or group of people with different purposes. Fake news in Indonesia has entered a stage that is already dangerous because it is so easy for people to believe it. Fake news is born from the unpreparedness of the information technology user community coupled with irresponsible behavior, people who have dirty interests, creating news manipulations that are deliberately carried out to give acknowledgment of wrong understanding.

Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions has regulated the spread of fake news, more precisely in Article 28 paragraph (2) with the sanctions also regulated in Article 45 A paragraph (2).

Keywords: ITE Law, Fake News, Inclusion, Criminal Liability.

Abstrak. Peristiwa penyebaran berita palsu marak terjadi di Indonesia. Pada sebagian kasus tindak pidana penyebaran berita palsu, pelaku tidak selalu melakukan perbuatan nya itu sendirian, melainkan pelaku lain untuk melakukan kejahatan nya tersebut. Adanya keterkaitan dengan berbagai pihak selain pelaku tersebut juga dikenal dengan istilah penyertaan atau deelneming. Penyertaan ini meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

Berita palsu merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan memiliki tujuan yang berbeda-beda. Berita palsu di Indonesia telah memasuki tahap yang sudah membahayakan karena mudah sekali masyarakat percaya. Berita palsu lahir dari ketidak siapan masyarakan pengguna teknologi informasi ditambah dengan perilaku tidak bertanggungjawab, orang-orang yang mempunyai kepentingan kotor, menciptakan manipulasi berita yang sengaja dilakukan untuk memberikan pengakuan atas pemahaman yang salah.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur mengenai penyebaran berita palsu, lebih tepatnya dalam Pasal 28 ayat (2) dengan sanksinya juga yang telah diatur dalam Pasal 45 A ayat (2).

Kata Kunci: UU ITE, Berita Palsu, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana.


Keywords


UU ITE, Berita Palsu, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana II, Raja Grafindo Persada. Jakarta

Made Widnyana, “Asas – asas Hukum Pidanaâ€, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.

P.A.F. Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€, Sinar Baru, Bandung. 1984.

Pellegrini, Laura A. “An Argument for the Criminal Hoaxâ€, A Dissertation, University of Southern California, California, 2008.

Sugiharti, Rahma. “Perkembangan Masyarakat Informasi dan Teori Sosial Kontemporerâ€. Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Chant S. R. Ponglabba, †Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut KUHPâ€, Lex Crimen, Vol. VI, Nomor 6, Agustus 2017.

David Harley, “Common Hoaxes and Chain Lettersâ€, ESSET LLC, Vol. 1, 2008.

Gallant Karunia Assidik. Kajian Identifikasi dan Upaya Penangkalan Pemberitaan Palsu (Hoax) Pada Pembelajaran Bahasa Indonesia, Kongres Bahasa Indonesia

Gertz, Matt. “The Sinister Implication of That Breitbart Article That Everyone is Mockingâ€, Media Matters for America, 2017.

Ike Indra, “Pembantuan dan Penyertaan (deelmening) dalam Kasus Pemerkosaan Anakâ€. Media Iuris, Vol.1, Nomor 2, Juni 2018.

Jabar Saber Hoaks, Jenis-Jenis Dis dan Misinformasi, https://diskominfo.jabarprov.go.id/blog/244-Infografis-HOAX.

Tansah Rahmatullah, “Hoax Dalam Perspektif Hukum Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, Vol.8, Nomor 2, September 2018.

Vibriza Juliswara, “Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinnekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosialâ€, Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol.4, Nomor 2, Agustus 2017.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekktronik

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.24650

Flag Counter     Â