Hak Anak Angkat dalam Mewarisi Harta Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Lampung Dihubungkan dengan Hak-Hak Anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Regina Gita Ayu Shavira, Liya Muliya

Abstract


Abstract. Adoption of children is part of customary law, currently in some areas have experienced developments so that sometimes problems arise in the case of adoption of children in a traditional way. The problem that often arises is usually a suing event regarding the legality of adoption of the child, and the position of the adopted child as heirs of his adopted parents. Currently, the regulation regarding adoption of children is regulated in part in several regulations, including Article 39 of Law Number 35 Year 2014 concerning Child Protection. In these articles it is determined that the adoption of the child must be of the same religion and not sever the blood relationship of the adopted child with his biological parents. Therefore this study aims to examine the right of adopted children to inherit their foster parents' property based on the community regulated in Lampung traditional law connected with Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection.

This research method uses a normative juridical approach by examining secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials with research specifications using descriptive analysis. Data collection techniques used in this research are literature study and analytical methods using qualitative juridical as well as using systematic interpretation to connect more than one legislation.

The results of this study are that in Lampung Pepadun customary law, adopted children have the right to inherit the assets of their adopted parents, because children who have been adopted through adat processes will become legitimate children and have the same rights as the rights of biological children. However, there are differences in the types of assets that can be inherited, such as adopted children can only inherit property / joint property with their adoptive parents, and when connected with Law Number 35 of 2014 concerning child protection, then adopted children also have the same rights like biological children as stated in Article 13 paragraph (1) point e, that every child has the right to protection in the event of injustice. The procedure for carrying out the distribution of inheritance in the Lampung Pepadun custom is the continuation or transfer of rights to position and assets usually carried out after the heir is still alive (old age) where his eldest son has settled into a household and his younger siblings as well. So that the eldest child becomes the head of the family and has responsibility for his family, and as long as the heir is alive remains in the advisory position and the place where the child reports the responsibilities he has done

Keywords: Adopted Children, Customary Law, Inheritance

Abstrak. Pengangkatan anak merupakan bagian dari hukum adat, saat ini pada beberapa daerah telah mengalami perkembangan sehingga terkadang muncul masalah didalam hal pengangkatan anak secara adat. Permasalahan yang sering muncul biasanya adalah peristiwa gugat menggugat mengenai sah atau tidaknya pengangkatan anak tersebut, serta kedudukan anak angkat itu sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya. Sekarang ini pengaturan mengenai pengangkatan anak diatur sebagian dalam beberapa praturan, diantaranya, dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal-pasal tersebut ditentukan bahwa pngangkatan anak tersebut harus seagama dan tidak memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengkaji hak anak angkat dalam mewarisi harta orang tua angkatnya berdasarkan masyarakat yang diatur dalam hukum adat Lampung dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak.

Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan metode analisis menggunakan yuridis kualitatif serta menggunakan penafsiran sistematis untuk menghubung-hubungkan perundang-undangan yang lebih dari satu.

Hasil Penelitian ini ialah dalam hukum adat Lampung Pepadun anak angkat memiliki hak dalam mewarisi harta orang tua angkatnya, karena anak yang telah diangkat melalui proses adat akan menjadi anak sah dan  memiliki hak yang sama dengan hak anak kandung. Akan tetapi ada perbedaan jenis harta yang dapat di warisi, seperti misalnya anak angkat hanya bisa mewarisi harta pencaharian/harta bersama orang tua angkatnya, Dan bila dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka anak angkat pun memiliki hak yang sama seperti anak kandung seperti pada pasal 13 ayat (1) poin ke e yaitu setiap anak berhak atas perlindungan apabila adanya ketidakadilan. Tata cara pelaksanaan pembagian waris dalam adat Lampung Pepadun  penerusan atau pengalihan hak atas kedudukan dan harta kekayaan biasanya dilaksanakan setelah  pewaris masih hidup (berumur lanjut) dimana anak tertua laki-lakinya sudah mantap berumah tangga dan adik-adiknya demikian pula. Sehingga anak tertua tersebut menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggung jawb atas keluarganya, dan  selama pewaris masih hidup  tetap berkedudukan sebagai penasehat dan tempat dimana anak melaporkan tanggung jawab yang telah ia lakukan 

Kata Kunci: Anak Angkat, Hukum Adat, Waris


Keywords


Anak Angkat, Hukum Adat, Waris

Full Text:

PDF

References


B. Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibatnya dikemudian Hari, Jakarta, Rajawali

H.Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1985.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, 2009.

Sri Warjiyanti, Memahami Hukum Adat, IAIN Surabaya, Surabaya, 2006

B. Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibatnya dikemudian Hari, Jakarta, Rajawali

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.24306

Flag Counter     Â