Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Bekerja dalam Industri Rumah Tangga Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO Nomor 182 Tentang Pelanggaran Mengenai Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Alia Diaz Wulandita, Rini Sundary

Abstract


Abstract. The son as a creature of good who has human rights such as other human beings, so that neither man nor other party can seize the right. The most basic and widely highlighted child issue is the problem of child labor. Children are ban from work. Article 27 (2) paragraph (2) of the constitution 1945 which reads that each provisions of law each citizen is untitled to a proper employment and livelihood for humanity. The phenomenon of child labor that occurs today in the industry in the home city of Bandung is industry is a screne that must be addressed by the legal arrangement discussing the protection of child labor is very clear, but seen form the fact that the rules are made very much different form what has happened at the moment now. Although there are a set of regulations that protect child labor, but the tendency of quality of child labor problems from year experience the development of complexity to the worst form of employment that exploitative and endangers the growth and development of physical, mental, moral, social, and intellectual children. The research method used is normative judicial, which aims to examine the existing issue and be reviewed form the prevailing legislation. And it is an analytical description, to get through picture and display the legislation that is associated with its implementation that concerns the problem. The result of this study give idea that the legal protection of child labor in the household industry of bread is not as appropriate with prevailing laws and still the lack of surveillance measures taken by the government

Keywords: Child labour, legal protection

Abstrak. Anak sebagai makhluk Tuhan yang memiliki hak asasi sebagaimana manusia lainnya, sehingga tidak ada manusia ataupun pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Permasalahan anak yang paling mendasar dan banyak disoroti oleh banyak pihak adalah masalah pekerja anak. Anak-anak dilarang bekerja. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pekerja anak adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, Fenomena pekerja anak yang terjadi saat ini dalam industri rumah tangga kota bandung merupakan suatu pemandangan yang harus dibenahi karna pengaturan hukum yang membahas mengenai perlindungan tenaga kerja anak sudah sangat jelas, namun dilihat dari kenyataanya peraturan yang dibuat sangat jauh berbeda dengan apa yang sudah terjadi pada saat sekarang ini. Walaupun ada seperangkat peraturan yang melindungi pekerja anak, tetapi kecenderungan kualitas permasalahan pekerja anak dari tahun ke tahun mengalami perkembangan kompleksitas menuju bentuk-bentuk pekerjaan terburuk yang eksploitatif dan membahayakan pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, moral, sosial dan intelektual anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang bertujuan untuk meneliti masalah yang sudah ada dan ditinjau dari perundang-undangan yang berlaku. Dan bersifat deskripsi analitis, untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh serta memaparkan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan pelaksanaanya yang menyangkut permasalahnnya. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja anak dalam Industri Rumah Tangga Roti tidak seuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan masih kurangnya tindakan pengawasan yang diambil oleh pemerintah. 

Kata Kunci: Pekerja anak, Perlindungan Hukum


Keywords


Pekerja anak, Perlindungan Hukum, Child Labour, Legal Protection

Full Text:

PDF

References


Yusdiana “Dilema Kaum Marjinal†(https://www.kompasiana.com/dianay/552e5b396ea83493518b4589/dilema-kaum-marjinal. Diakses pada 9 juli 2020, Pukul 13.04 WIB).

Rika Kurniaty, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2010.

Emei Dwinanarhati Setiamandani, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak dan Upaya Penanggulangannya, Jurnal Reformasi, Volume 2, Nomor 2, Juli – Desember 2012

Syamsyuddin, Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Anak Yang Bekerja, Departemen Tenaga Kerja Anak Repunlik Indoensia, 1997.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke-V 2000.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Refika Aditama, 2006, Bandung




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23849

Flag Counter     Â