Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Jual Beli Online atas Pembatalan Pemesanan oleh Pembeli Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Implementasinya Terhadap Pembatalan oleh Pembeli dalam Transaksi Online

Syifa Aulia Ratna Fadjarwati, Husni Syawali

Abstract


Abstract. Human beings are social beings that are reciprocal with other human beings, one of which is to conduct communication. Trading activities by utilizing internet media is known as electronic commerce or e-commerce.

The implementation of online trading provides many benefits to make time so that everyone can make trades anywhere and anytime. The implementation of this trade is based on an agreement between the two parties with the condition of an item and the price. However, in the implementation of this trade in practice cause some problems, for example by using the pre-order system in the sale and sale, lately there is often a bad faith behavior carried out by the consumer at the time of ordering but the consumer cancels unilaterally without explanation, this is commonly called hit and run so that it can result in losses for businesses.

This research uses normative juridical research methods using the approach of applicable legislation. And analytical decryption, to get a thorough picture and explain the rule of law associated with its implementation concerning the problem. The results of this study show that the seller has his rights as legal protection in accordance with Article 6 of the Consumer Protection Act and what legal consequences if the parties who violate his rights and obligations as a seller and buyer in online trade transactions are linked in Article 19 of UUPK, Article 5 of UUPK and Article 9 of the ITE Act.

Keywords : Legal Protection, Unilateral Cancellation, Pre-Order 

Abstrak. Manusia merupakan makhluk sosial yang berhungan secara timbal-balik dengan manusia lainnya, salah satunya adalah melakukan komunikasi. komunikasi ini telah mengalami perkembangan sangat pesat salah satuya yaitu komunikasi elektronik, komunikasi elektronik ini telah banyak di manfaatkan untuk berbagai kegiatan diantaranya yaitu untuk juak beli. Kegiatan jual beli dengan memanfaatkan media internet ini dikenal dengan istilah electronic commerce atau e-commerce.

Pelaksanaan jual beli secara online ini memberikan banyak manfaat untuk mengefesienkan waktu sehingga setiap orang dapat melakukan transaksi jual beli dimanapun dan kapanpun. Pelaksanaan jual beli ini didasari dengan adanya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak dengan adanya suatu barang dan harga. Akan tetapi di dalam pelaksanaan jual beli ini dalam prakteknya menimbulkan beberapa permasalahan, misalnya dengan menggunakan sistem pre-order dalam jual belinya, belakangan ini yang sering terjadi adanya perilaku itikad tidak baik yang dilakukan oleh konsumen pada saat melakukan pemesanan namun konsumen tersebut melakukan pembatalan secara sepihak tanpa adanya penjelasan, hal ini biasa disebut dengan hit dan run sehingga dapat mengakibatkan adanya kerugian bagi pelaku usaha.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan dari perundang-undangan yang berlaku. Dan bersifat dekripsi analitis, untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh serta memaparkan peraturan undang-undangan yang dikaitkan dengan pelaksanaanya yang menyangkut permasalahannya. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa penjual mempunyai hak-haknya sebagai perlindungan hukum sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan akibat hukum apa jika para pihak yang melanggar hak dan kewajibannya sebagai penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli online dikaitkan dalam Pasal 19 UUPK, Pasal 5 UUPK dan Pasal 9 UU ITE.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pembatalan Sepihak, Pre-Order.


Keywords


Perlindungan Hukum, Pembatalan Sepihak, Pre-Order.

Full Text:

PDF

References


Abdulwahab Bakri, Hukum Benda dan Perikatan, Fakultas Hukum UNISBA, 1999.

Husni Syawali, SH., MH, Hukum Perikatan, Tjempaka Offset, Bandung, 2010

Lian Lufi Ulan Sari, Tinjauan Yuridis Pembelian Barang Melalui Toko Online Di Indonesia Dengan E-Commerce Yang Tidak Sesuai Dengan Pesanan, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan aznasional, Surabaya, 2012.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Salim HS & Elies Septiana Nurbandi, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian dan Disertasi, Ed.1, Cet. 3, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Setiono, Rule of Law (Supermasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23827

Flag Counter     Â