Kedudukan Anak Angkat dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat dan Kompilasi Hukum Islam (Kasus di Daerah Sulawesi Selatan - Adat Bugis)

Putri Lenggo Geni, Liya Sukma Muliya

Abstract


Abstract. The family is the smallest group of people, consisting of father, mother and child. In reality these three elements are not always fulfilled, that never blessed with offspring, so one way is to raise children.In the implementation, sometimes there is a crossing point between the customary law provisions and the Islamic law provisions.This study examines the position of adopted children in Bugis community based on customary law and Compilation of Islamic Law (CIL);and settlement of adopted child inheritance in Bugis community based on customary law and CIL.This study uses normative juridical approach and descriptive analytical writing specifications. Data collection techniques carried out through library research on primary, secondary, and tertiary legal materials. The data analysis method is qualitative analysis and draws conclusions with deductive method. This study concludes the position of adopted children according to Bugis customary law and CIL is adopted children can inherit their adopted parents only to the value of the heir's love and illustrated in Article 171 letter (h) CIL.Settlement disputes can be through tudang sipulung or mapahkiade, and contained in Article 188 CIL and Article 209 CIL, in line with the decision of RAAD VAN JUSTITIE dated May 24, 1940.

Keywords : Adopted Children, Inheritance Rights, Bugis Indigenous People, Compilation of Islamic Law.

Abstrak. Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dalam kenyataan tidak selalu ketiga unsur ini terpenuhi, dimana terdapat suatu keluarga yang tak kunjung dikaruniai keturunan, sehingga salah satu cara untuk mendapatkan keturunan adalah dengan mengangkat anak. Dalam pelaksanaan pengangkatan anak tersebut terkadang terdapat titik persilangan antara ketentuan hukum adat dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini mengkaji kedudukan anak angkat di dalam masyarakat adat Bugis berdasarkan hukum adat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan penyelesaian pewarisan anak angkat di masyarakat adat Bugis berdasarkan hukum adat dan KHI. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan Spesifikasi Penulisan yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis data yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Penelitian ini menyimpulkan kedudukan anak angkat menurut hukum adat Bugis dan KHI ialah anak angkat dapat mewaris orang tua angkatnya hanya sebatas nilai kasih si pewaris dan tergambar dalam Pasal 171 huruf (h) KHI. Penyelesaian sengketadapat melalui tudang sipulung atau mapahkiade,dan terdapat di dalam Pasal 188 KHI dan Pasal 209 KHI, sejalan dengan putusan RAAD VAN JUSTITIE tanggal 24 Mei 1940.

Kata Kunci : Anak Angkat, Hak Waris, Masyarakat Adat Bugis, Kompilasi Hukum Islam.


Keywords


Anak Angkat, Hak Waris, Masyarakat Adat Bugis, Kompilasi Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta, 2004.

Budi Anto Permana, Hak Waris Anak Angkat pada Masyarakat Parental dalam Sistem Hukum Waris Adat, Skripsi, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2002.

Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014.

Evy Khristiana, Status Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Tentang Pengesahan Anak Angkat Dan Pembagian Harta Warisan Di Pengadilan Negeri Kudus), Skripsi, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2005.

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1980.

Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1995.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23782

Flag Counter     Â