Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan Cara Modus Operandi dan Membantu Warga Sipil Untuk Menjadi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Dihubungkan dengan Kode Etik Profesi Polri

Iqbal Muhammad Ardhin K.N, Eka Juarsa

Abstract


Abstract. The more advanced a country, the more crimes that arise in life in society. There are so many modes of crime that arise in society as well as fraud. Members of the police who commit fraud in the modus operandi, in fact there are still candidates for CPNS members who have harmed many victims. This law enforcement is expected to be a deterrent effect on anyone who does it including even law enforcement officers. The duties and responsibilities of the police as the guardian of the Kamdagri (internal security) make a very large contribution in overseeing various national development programs. The National Police always increases its professionalism in increasing its existence to gain the trust of the people as the highest authority of the state.

Law enforcement can be carried out using Article 378 of the Criminal Code concerning fraud and besides that a police member named BRIPKA Otih is ensnared Article 55 of the Criminal Code and Article 378 of the Criminal Code and then Mrs. Wulan is ensnared Article 378 of the Criminal Code. And police officers who commit crimes will attend the Police Professional Code of Ethics session.

Keywords: Law Enforcement, Fraudulent Crimes, Members of the Police, Code of Ethics.

Abstrak. Semakin majunya suatu negara maka semakin banyak kejahatan yang timbul dalam kehidupan di masyarakat. Banyak sekali modus-modus kejahatan yang timbul di dalam masyarakat seperti halnya penipuan. Anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus operandi, pada kenyataanya masih ada terhadap calon anggota CPNS yang telah merugikan banyak korban Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai efek jera terhadap siapa saja yang melakukannya termasuk aparat penegak hukum sekalipun. Tugas dan tanggungjawab polri selaku pemelihara Kamdagri (keamanan dalam negeri) memberikan kontribusi yang sangat besar dalam mengawal berbagai program pembangunan nasional. Polri senantiasa meningkatkan profesionalismenya dalam meningkatkan eksistensinya untuk meraih kepercayaan masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara.

Penegakan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan selain itu anggota kepolisian yang bernama  BRIPKA Otih terjerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 378 KUHP kemudian Ibu Wulan terjerat Pasal 378 KUHP. Dan anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana akan mengikuti sidang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penipuan, Anggota Kepolisian, Kode Etik.


Keywords


Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penipuan, Anggota Kepolisian, Kode Etik.

Full Text:

PDF

References


Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal (Krimina Police), Kencana, Jakarta, 2017, Hlm.113.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1993, Hlm 54.

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PAF. Lamintang dan Djisman Samosir, Delik-Delik Khusus, Tarsito, Bandung, 1981, Hlm.263.

Kelik Pramudya, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Puastaka Yistisia, Yogyakarta, 2010, Hlm.1.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada, Bandung, 2005, Hlm.98




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23415

Flag Counter     Â