Penguasaan Tanah Bekas Hak Eigendom di Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat

Helga Cahyaningrum

Abstract


Abstract. The issue of State Land, which was previously Eigendom Rights, has so far experienced many problems. Because the fall of land rights is an issue that must be resolved by a Court Decision, which mostly falls to people who have the legal knowledge and funds to manage the ownership. This essay aims to: (1) To formulate land tenure of Eigendom Rights in Gombong District, Kebumen Regency based on UUPA and Presidential Decree No. 32/1979 concerning Policy Principles in the Context of Granting New Rights to the Land of Origin of the Conversion of Western Rights; (2) To determine the basis for the judges' consideration of the tenure of Eigendom land rights that have not been converted in Gombong District, Kebumen Regency based on UUPA and Presidential Decree Number 32 of 1979 concerning Policy Principles in the Context of Granting New Rights to the Land of Origin of the Conversion of Western Rights.

The method used in this essay is descriptive analytical, namely through a normative juridical approach and using data in the form of primary, secondary, and tertiary materials in the form of legislation, legal literature and books. The data collection technique used is a literature study on land tenure which was previously the Eigendom Rights.

Based on the analysis of this essay research, it is concluded: (1) The decision of the Kebumen District Court Number: 27 / Pdt.G / 2018 / PN.Kb who won the case was Emi Srianah (the plaintiff), the wife of the late child who owned the previous Eigendom Rights. Contrary to Article 55 paragraph (1) of the UUPA, it is emphasized: "Foreign rights are only valid temporarily for the remaining period of time with a maximum period of 20 years;" and (2) the judge in his decision in favor of Emi Srianah (the plaintiff) who has evidence of SHM Number 02242, contrary to Article 6 of the UUPA affirms: "All rights to land have a social function." Then it was emphasized in Article 5 of Presidential Decree 32/1979: "Village lands of former building use rights and usage rights from the conversion of Western rights that have become villages or occupied by the people, will be prioritized to the people who occupy them after fulfilling the requirements concerning the interests of the former holders. land rights â€.

Keywords : Possession Of The Ex-Rights Of Eigendom. Gombong District, UUPA and Keppres 32/1979

 

Abstrak. Permasalahan Tanah Negara yang sebelumnya Hak Eigendom, sampai saat ini banyak mengalami permasalahan. Karena jatuhnya hak terhadap tanah tersebut menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan Putusan Pengadilan, yang kebanyakan jatuh kepada orang yang memiliki pengetahuan hukum dan dana untuk mengurus kepemilikan tersebut. Skripsi ini bertujuan untuk: (1) Untuk merumuskan penguasaan tanah Hak Eigendom di Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen berdasarkan UUPA dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat; (2) Untuk menentukan dasar pertimbangan hakim terhadap penguasaan tanah Hak Eigendom yang belum dikonversi di Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen berdasarkan UUPA dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979  Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu melalui pendekatan yuridis normatif serta menggunakan data berupa bahan primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum dan buku-buku. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan mengenai penguasaan tanah yang sebelumnya Hak Eigendom.

Berdasarkan analisis penelitian skripsi ini, disimpulkan: (1) Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor: 27/Pdt.G/2018/PN.Kb yang memenangkan perkara adalah Emi Srianah (penggugat), istri dari almarhum anak pemilik Hak Eigendom sebelumnya. Bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) UUPA ditegaskan: “Hak-hak asing hanya berlaku untuk sementara selama sisa waktu dengan jangka waktu paling lama 20 tahun;†dan (2) hakim dalam putusannya memenangkan Pihak Emi Srianah (penggugat) yang memiliki bukti SHM Nomor 02242, bertentangan dengan Pasal 6 UUPA menegaskan: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.†Kemudian dipertegas dalam Pasal 5 Keppres 32/1979: “Tanah-tanah perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal Konversi hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, akan diprioritaskan kepada rakyat yang mendudukinya setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanahâ€.

Kata Kunci : Penguasaan Tanah Bekas Hak Eigendom, Kecamatan Gombong, UUPA dan Keppres 32/1979


Keywords


Penguasaan Tanah Bekas Hak Eigendom, Kecamatan Gombong, UUPA dan Keppres 32/1979

Full Text:

PDF

References


Aminuddin Ilmar, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012

Boedi Harsono, Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Djambatan, cetakan kesepuluh, Jakarta, 2005

H. Ali Achmad CAHOMZAH, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kompas, Jakarta, 2009

Sunaryo Basuki, Hukum Tanah Nasional Landasan Hukum Penguasaan Dan Penggunaan Tanah, (Diktat Mata Kuliah Hukum Agraria, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia,Depok, 2002/2003)

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23171

Flag Counter     Â