Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Wanprestasi Perusahaan dalam Pemenuhan Hak Pekerja Berupa Upah Lembur Dihubungkan dengan Buku Iii Kuh Perdata (Bw) Bab Viia Perjanjian Kerja Undang – Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

faradina yulaiha, Muhammad Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. Based on Law No.  13 of 2003 in chapter 1 Article 1 point 1, the figure stated, employment is all things related to labor during the time before, after and after the work period.  In this case, in accordance with Article 1 point 2 of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower, what is meant by Labor is any person who is capable of doing work to produce goods and / or services both to meet their own needs and for the community.  And, industrial relations is a system of relations formed between actors in the process of producing goods or services, which consists of entrepreneurs, workers / laborers and the government.

One of the problems that arise with regard to legal protection for workers is related to the company's obligation to fulfill workers' rights, especially the payment of wages from overtime hours which are enforced as a result of an agreement in mediation which is indicated by the company of default.  This will affect the people of the contract workers if the company neglects its obligations in accordance with the agreed outcome of the mediation process which cannot be legally placed, because the results of the agreement do not have definite legal force such as the issue of legality of the memorandum of understanding resulting from mediation between representatives  contract workers with PT X Bandung Regency.

The research method used in the preparation of this research is through a normative juridical approach using data collection techniques, interviews, observation, documentation and literature study.  The primary data sources consist of interview data and Law Number 13 Year 2003, Law Number 2 Year 2004 and the Civil Code, while secondary data consists of relevant books and other company documents as a basis for analyzing the dispute resolution process between  Daily Freelance Worker with PT X.

The conclusion of this study is the settlement of disputes between freelance daily workers and PT X due to default by the company in accordance with Book III BW Chapter VIIA concerning Work Agreements and Manpower Laws because these rules are general provisions.  Then the fulfillment of the normative rights of freelance daily contract employees or contract employees at PT X has been regulated through a mediation decision by the Bandung Regency Manpower Office as appropriate.

Keywords : Employment, Industrial Relations and Labor Rights.

Abstrak. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dalam bab 1 Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada saat waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dari Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dan, Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antar para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yang terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah.

Salah satu permasalahan yang timbul berkenaan dengan perlindungan hukum bagi para pekerja adalah terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja terutama pembayaran upah dari jam lembur yang diberlakukan sebagaimana hasil kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan menimbulkan indikasi wanprestasi yang dilakukan perusahaan. hal ini berakibat pada kekhawatiran dari pihak pekerja kontrak jika perusahaan mengabaikan kewajibannya sesuai dengan hasil kesepakatan dari proses mediasi tidak bisa diproses secara hukum, karena hasil kesepakatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti seperti terkasit permasalahan kekuatan hukum dari nota kesepakatan hasil mediasi antara perwakilan pekerja kontrak dengan PT X Kabupaten Bandung.

Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teknis pengambilan data wawancara, observasi, dokumentasi dan studi literatur. Adapun sumber data primer terdiri dari data hasil wawancara dan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan KUHPerdata, sedangkan data sekunder terdiri dari buku-buku yang relevan serta dokumen perusahaan lainnya sebagai landasan dalam menganalisa proses penyelesaian sengketa antara Pekerja Harian Lepas dengan PT X.

Simpulan dari penelitian ini adalah Penyelesaian sengketa antara Pekerja Harian Lepas dengan PT X akibat wanprestasi yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan Buku III BW Bab VIIA tentang Perjanjian Kerja dan Undang - Undang Ketenagakerjaan karena kedua aturan tersebut mengatur secara materil yang bersifat umum. Kemudian pemenuhan hak-hak normatif Karyawan kontrak Harian Lepas atau para karyawan kontrak di PT X telah diatur melalui keputusan hasil mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung yang sesuai

Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, dan Hak Buruh.


Keywords


Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, dan Hak Buruh.

Full Text:

PDF

References


Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Abdul kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Anselmus AR. Masiku, Penerapan Aturan Ketenagakerjaan Yang Berdampak Pada Phk, Outsourcing Dan Peningkatan Kesejahteraan, Sumber : https://www.kompasiana.com/ diakses pada tanggal 6 Maret 2020.

Aris Ananta, Masalah Penyerapan Tenaga Kerja, Prospek dan Permasalahan Ekonomi Indonesia, (Jakarta: Sinar Harapan, 2008.

Asyhadie, Zaeni. Hukum Kerja. Jakarta: Rajawali Press, 2007.

Boediono, Teori Pertumbuhan Ekonomi, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No. 4, Yogyakarta: BPFE, 2012.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.

Djumadi, Hukum Perburuhan dan Pelaksanaanya di Indonesia, Jakarta : PT. Djambatan, 1992.

Edy Sutrisno Sidabutar, Pedoman Penyelesaian PHK, Tangerang : Elpress, 2007.

Fauzi Sumardi, Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Kerja Yang Dibuat Secara Lisan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Volume 5 Nomor 1, Juni 2018.

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.

Kusnendi, Ekonomi Sumber Daya Manusia dan Alam, Jakarta: Universitas Terbuka, 2009.

Mar’atun Sholehati, Pengaruh Aglomerasi Dan Angkatan Kerja terhadap Pertumbuhan Ekonomi 14 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Periode 2011-2015 Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Skripsi, UIN Raden Intan Lampung, 2017.

Mudrajat Kuncoro, Mudah Memahami dan Menganalisis Indikator Ekonomi, Yogyakarta : UPP STIEM YKPN, 2013.

Mulyadi S, Ekonomi Sumber Daya Manusia Dalam Perspektif Pembangunan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Murti Sumarni & John Suprihanto, Pengantar Bisnis Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan, Yogyakarta: Liberty, 2014.

N. Gregory Mankiw, Makroekonomi, Jakarta: Erlangga, 2009.

Nur Feriyanto, Ekonomi Sumber Daya Manusia Dalam Perspektif Indonesia, Yogyakarta : UU STIM YKPM, 2014.

Payaman J. Simanjuntak, Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, Jakarta: LPFEUI, 2011.

Rissa Wahyu, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Berkaitan Dengan Pengupahan Bagi Pekerja Kontrak, Jurnal Diponegoro Law Review Vol. 5 No.2, 2016.

Sadono Sukirno, Mikroekonomi Teori Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Salim, Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian, ( Jakarta : Sinar Gafika, 2008.

Sehat Damanik, Outsourcing Dan Perjanjian Kerja, Jakarta : DSS Publishings, 2006.

Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Sentanoe Kertanegoro, Hubungn Industrial-Hubungan Antara Pengusaha Pekerja dan Pemerintah, Jakarta : YTKI, 1999.

Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2008.

Soedharyono Soimin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : Sinar Grafika, 2014.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Peresada, 2006.

Soerjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1984.

Sonny Sumarsono, Teori dan Kebijakan Publik Ekonomi Sumber Daya Manusia, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2009.

Suara Merdeka Edisi 22 Desember 2001, Furqon KARIM “Mencari Konsep Upah Minimum bagi Pekerja , dalam Ari Wijayanti, Hukum Ketenagakrjaan Pasca Reformasi.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT Intermasa, 1990.

Sudarsono, Ekonomi Sumber Daya Manusia, Jakarta: Karunia, 2008.

Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,, 2007.

Sumber Hukum :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Hubungan Industrial.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.22879

Flag Counter     Â