Penegakan Hukum Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Sungai Citarum Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Disa Novi Rafika Dara, Neni Ruhaeni

Abstract


Abstract. Based on the Environmental Service of West Bandung Regency in 2018, there were 8 factories that disposed of waste into the Citarum River, one of which was PT Sinar Baskara Sejati. The Citarum River is polluted by PT Sinar Baskara Sejati, which does not carry out B3 waste management. Based on Government Regulation Number 101 of 2014 concerning Management of Hazardous and Toxic Waste which is an elaboration of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Management and Protection, PT Sinar Baskara Sejati is obliged to carry out the management of the B3 waste it produces. PT Sinar Baskara Sejati has been given two written administrative sanctions and one coercive administrative sanction but the sanctions imposed have not been implemented optimally. Referring to Article 100 of Law Number 32 Year 2009 concerning Environmental Management and Protection, PT Sinar Baskara Sejati can be prosecuted criminally, but in practice this does not happen. In decision number 74 / Pid.Sus-LH / 2018 / PN, PT Sinar Baskara Sejati was only sentenced to a fine of one billion five hundred million without any criminal fines. Therefore this research examines the management of B3 waste based on Government Regulation Number 101 of 2014 concerning Management of Hazardous and Toxic Waste and is linked to decision number 74 / Pid.Sus-LH / 2018 / PN Blb. The research method used is juridical normative and uses secondary data sources consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used is literature study and this research uses qualitative juridical analysis. The results of this study concluded that B3 waste management based on Government Regulation Number 101 of 2014 concerning Management of Hazardous and Toxic Waste must be carried out by treating B3 waste before it is discharged into the Citarum river. Processing is carried out using a predetermined technology. The criminal sanctions imposed on PT Sinar Baskara Sejati through decision Number 74 / Pid.Sus-LH / 2018 / PN Blb are not in line with Law Number 32 of 2009 Article 100. PT Sinar Baskara Sejati was only given a fine of one billion five hundred million rupiah without imprisonment.

Keywords : Waste Pollution, B3 Waste, Citarum River, Decision Number 74 / Pid.Sus-LH / 2018 / PN Blb

Abstrak. Berdasarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2018 terdapat 8 pabrik yang melakukan pembuangan limbah ke Sungai Citarum, salah satunya adalah PT Sinar Baskara Sejati. Sungai Citarum tercemar oleh PT Sinar Baskara Sejati yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, PT Sinar Baskara Sejati berkewajiban melaksanakan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. PT Sinar Baskara Sejati sudah dijatuhi sanksi administrasi tertulis dua kali dan sanksi administrasi paksaan satu kali tetapi sanksi yang diberikan belum dilakukan secara optimal. Merujuk kepada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup PT Sinar Baskara Sejati dapat dituntut secara pidana, namun pada pratiknya hal itu tidak terjadi. Dalam putusan nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN, PT Sinar Baskara Sejati hanya dijatuhi pidana denda sebesar satu milyar lima ratus juta tanpa adanya pidana denda. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan dihubungkan dengan putusan nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN Blb. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun harus dilakukan dengan cara mengolah limbah B3 sebelum dibuang ke sungai Citarum. Pengolahan dilakukan menggunakan teknologi yang sudah ditentukan. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada PT Sinar Baskara Sejati melalui putusan Nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN Blb tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 100. PT Sinar Baskara Sejati hanya dijatuhi sanksi denda sebesar satu milyar lima ratus juta rupiah tanpa pidana penjara.

Kata kunci : Pencemaran Limbah, Limbah B3, Sungai Citarum, Putusan Nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN Blb


Keywords


Pencemaran Limbah, Limbah B3, Sungai Citarum, Putusan Nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN Blb

Full Text:

PDF

References


Penny L dkk, Kajian Perilaku Masyarakat Membuang Sampah di Sempadan Sungai Martapura terhadap Lingkungan Perairan, Jurnal Enviro Scienteae Vol. 8 No. 3, 2012.

Cecep Wijaya Sari, Limbah 8 Perusahaan di Bandung Barat Diduga Cemari Sungai Citarum, https://www.pikiran-rakyat.com/ban dung-raya/pr-01293199/limbah-8-perusahaan-di-bandung-barat-diduga-cemari-sungai-citarum-419076.

Nopyandri, “Penerapan Prinsip Good Enviromental Governance Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupâ€, Jurnal Ilmu Hukum, 2014.

Mega Dinda Larasati, Limbah: Pengertian, Jenis, Dampak dan Pengelolaan, https://foresteract.com/limbah-pengertian-jenis-dampak-dan-pengelolaan/.

Muhammad Akib, Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.22770

Flag Counter     Â