Reformasi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan dalam Melakukan Pembinaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan

Helma Khofira, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. Perpetrators of criminal acts of corruption require special treatment in the process of guidance, for law enforcement within the scope of corruption. One of these special treatments can be carried out through reform of correctional governance which refers to the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 11 of 2017 concerning the Grand Design of Overcrowded State Detention Centers and Prisons. This reform of committing the criminal act of corruption still gets privileges in the form of the use of facilities outside those regulated in the laws and regulations. This study tries to discuss the comparison of the rules for reforming the governance of prisons, as well as the concept of corruption. This study uses a normative juridical method, and is sourced from secondary materials. At this time there are still no regulations regarding special guidance patterns in conducting coaching for corruption convicts. The concept of good coaching must focus on aspects of correctional governance, regulations, human resources, and information technology that affect prison services.

Keywords: Correctional Institutions, governance, Coaching concept

 

Abstrak. Pelaku Tindak pidana korupsi memerlukan perlakuan yang khusus dalam proses proses pembinaan,terhadap penegakan hukum dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi. Salah satu perlakuan khusus tersebut dapat di lakukan melalui reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Overcrowded Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Reformasi ini di lakukan di karenakan pelaku tindak pidana korupsi tetap memperoleh ke istimewaan berupa pemanfaatan fasilitas di luar yang di atur dalam peraturan per-undang-undangan, penelitian ini mencoba membahas mengenai perbandingan aturan reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan, serta konsep pembinaan pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan bersumber dari bahan sekunder. Saat ini masih belum ada peraturan mengenai pola pembinaan khusus dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana korupsi, Konsep pembinaan yang baik seharusnya menitikberatkan pada aspek tata kelola lembaga pemasyarakatan , regulasi, sumber daya manusia, serta ternologi informasi yang mempengaruhi layanan lembaga pemasyarakatan.

Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Tata Kelola, Konsep Pembinaan


Keywords


Lembaga Pemasyarakatan, Tata Kelola, Konsep Pembinaan

Full Text:

PDF

References


C.Djisman Samosir. “Sekelumit Tentang Penologi & Pemasyarakatanâ€. Nuansa Mulia. Bandung. 2009.

C.I Harsono. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djambatan. Jakarta. 1995.

Lawrence M Friedman, American Law an Introduction; Hukum Amerika Sebuah pengantar. Tatanusa. Jakarta.2001.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Yang dimaksud “agar menjadi manusia sutuhnya†adalah upaya untuk memulihkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kepada fitrahnya dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesama, dan manusia dengan lingkungannya. Lihat penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Lembaga Pemasyarakatan digunakan secara resmi sejak tanggal 27 April 1964 bersamaan dengan berubahnya sistem kepenjaraan menjadi sistem permasyarakatan. Lihat Petrus Irwan Panjaitan dan Pandangan Simorangkir. Lembaga Pemasyarakatan dalam Persfektif Peradilan Pidana Penjara. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 1995.

http://www.google.com/url?q=http://lib.ui.ac.id/. Diakses Pada Hari Minggu Tanggal 16 Februari 2020

http://smslap.ditjenpas.go.id/public/krl/current/monthly/year/2018/month/2. Diakses Pada Hari Selasa Tanggal 7 April 2020

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Evaluasi Sistem Pemasyarakatan. Binacipta. Jakarta. 1975.

Wawancara dengan Bapak Ahmad pada bagian Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.22577

Flag Counter     Â