Pembinaan Narapidana Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan

Nathania Prima Risa, Dey Ravena

Abstract


Abstract. A resistance is a criminal offence that occurs in the event of a criminal offence in which he had previously been convicted of a permanent judge's decision. In terms of how knowing someone is a resident, it is actually a dilemma to law enforcement in this country. This is due to the system data base of matters in the police, prosecutors and courts have not been one and not connected to each other, so it is difficult to track whether a person has ever been punished or not. Therefore, the tendency to know this, based solely on the facts and evidence found during the examination of the case, both through the witness and information from the defendant (perpetrator). Based on what has been outlined in the background of the research, then in this study the author formulated the following problem, which is how the construction of the resistance under law 12 years 1995 about the society at the prisons of class II A Bandung and how does the implementation of Law No. 12 of 1995 about the Community Jo government Regulation number 31 year 1999 about the development of community development communities in the class II A Bandung Community Institute so that the emergence of a lot of originally. The purpose of this research is to solve the problem that is to be researched, the purpose of this research is to know the construction of the resistance under law 12 years 1995 about the community at Correctional Institution class II A Bandung and to know how implementation Act No. 12 year 1995 concerning the Community Jo Government Regulation number 31 year 1999 about the development of community development communities in the Correctional Institution class II A Bandung so that the emergence of many originally.

Keywords: Correctional institution, drug, Residivis

 

Abstrak. Residivis adalah tindak pidana yang terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana dimana sebelumnya ia telah dijatuhi pidana dengan suatu keputusan hakim yang tetap. Terkait bagaimana mengetahui seseorang residivis, sebenarnya adalah perkara yang masih menjadi dilema dalam penegakan hukum di negeri ini. Hal ini disebabkan system data base perkara di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan belum satu dan tidak terkoneksi satu sama lain, sehingga sulit sekali melacak apakah seseorang sudah pernah dihukum atau tidak. Oleh karena itu, kecenderungan untuk mengetahui hal tersebut, hanya didasarkan pada fakta-fakta maupun bukti-bukti yang ditemukan selama pemeriksaan perkara, baik melalui keterangan saksi-saksi maupun keterangan dari si terdakwa (pelaku). Berdasarkan apa yang telah diuraikan sebelumnya didalam latar belakang penelitian, maka dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut yaitu Bagaimana pembinaan terhadap residivis menurut Undang-undang 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandung dan Bagaimanakah implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan warga binaan permasyarakatan pembinaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Bandung sehingga timbulnya banyak residivis. Tujuan penelitian ini untuk memecahkan masalah yang akan diteliti, maka  tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembinaan terhadap residivis menurut Undang-undang 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandung dan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan warga binaan permasyarakatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandung sehingga timbulnya banyak residivis.

Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narkoba, Residivis


Keywords


Lembaga Pemasyarakatan, Narkoba, Residivis

Full Text:

PDF

References


KBBI. penjara. http://kbbi.web.id/penjara, Diakses pada hari Jumat tanggal 27 september 2019

P.A.F. Lumintang. Hukum Penintesir Indoesia. Armico. Bandung. 1984

Barda Nawawi Arief. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Indonesia. Semarang. 1984

Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta Timur. 2011.

I Made Widnyana. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Fikahati Aneska. Jakarta. 2010

Aruan Sakidjo, Bambang Purnomo. Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Ghalia Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembingbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5291e21f1ae59/seluk-beluk-residivis/ Diakses pada hari sabtu tanggal 28 September 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.22234

Flag Counter     Â