Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan dari Tindak Kekerasan di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Agnes Hendyana Putrica Dewi, Chepi Ali Firman Zakaria, Chepi Ali Firman Zakaria

Abstract


Abstract. Violence against journalists is still a serious problem in Indonesia, because violence and various forms of threats that attack journalists still occur frequently. These cases of violence can have an impact on the performance of journalists in the process of realizing press freedom which upholds democratic values and in accordance with the mandate in the constitution that expressing opinions in public is guaranteed in Article 28 of the 1945 Constitution which reads: "Freedom of association and gather, express thoughts verbally and in writing and so forth stipulated by law ". But in its implementation, freedom and press freedom is still a homework for Indonesia. This study aims to determine the form of violence experienced by journalists and find out how the form of legal protection against journalists from acts of violence in accordance with Law No. 40 of 1999 Press. So the formulation of the problem in this paper is: 1) What forms of violence experienced by journalists? 2) What is the legal protection of journalists from acts of violence? The research method used is the normative juridical approach, using descriptive analytical writing specifications and using data collection techniques consisting of library research, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials as well as using data analysis methods namely qualitative and interesting analysis conclusion using the deductive method. Legal protection for journalists in the face of violence or other threats has been regulated in Law No. 40 of 1999 concerning the Press, and the Journalists Code of Ethics for Indonesian Journalists. In Article 8 of Law No. 40 of 1999 expressly stipulates that in carrying out his profession journalists get legal protection. While article 18 of Law No. 40 of 1999 regulates criminal provisions by imposing sanctions on those who deliberately violate the law hinder the function or obstruct the duties and roles of journalists in accordance with the rights and obligations of their profession.

Keywords: Legal Protection. Reporter, Legal Protection of Journalists.

Abstrak. Kekerasan terhadap wartawan masih menjadi persoalan serius di Indonesia, karena kekerasan dan berbagai bentuk ancaman yang menyerang wartawan masih kerap terjadi. Kasus-kasus kekerasan tersebut dapat berdampak terhadap kinerja wartawan dalam proses mewujudkan kebebasan pers yang menjunjung nilai-nilai demokrasi dan sesuai dengan amanat di dalam konstitusi bahwa meyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undangâ€. Namun pada implementasinya, kebebasan dan kemerdekaan pers masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kekerasan yang dialami oleh wartawan dan mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan dari tindak kekerasan sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Pers. Maka rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: 1) Bentuk tindak kekerasan apa saja yang dialami oleh wartawan? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap wartawan dari tindak kekerasan? Metode penelitian yang di gunakan adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif analitis dan menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari penelitian kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta menggunakan metode analisis data yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Perlindungan hukum bagi wartawan dalam menghadapi kekerasan atau ancaman lainnya telah diatur di dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Di dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi mengenai barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi atau menghalang-halangi tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban profesinya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Wartawan, Kekerasan Terhadap Wartawan.


Keywords


Perlindungan Hukum, Wartawan, Kekerasan Terhadap Wartawan

Full Text:

PDF

References


Nurudin, Kebebasan Pers Masa Orde Baru dan Masa Reformasi, dalam Sularto. Hlm. 97.

Imanul Hakim, Upaya perlindungan hukum kepada wartawan dari tindak kekerasan pada saat menjalankan tugas jurnalistik, studi kasus di Radio Elshinta Surabaya, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. 2013.

Luwi Ishawara, Jurnalisme Dasar, Cetakan keempat, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta 2016.

http://www.hukumonline.com /berita/baca/hol2567/ kekerasan-terhadap-wartawan-meningkat.

Catatan LBH Pers soal Kekerasan Terhadap Jurnalis di 2019, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/06460651/catatan-lbh-pers-soal-kekerasan-terhadap-jurnalis-di-2019?page=all

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramitha, Jakarta, 2007, Hlm. 37.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Setiono, Rule of law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana, Surakarta, 2004.

Muchsin, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana, Surakarta, 2003.

Wina Armada Sukardi. Keutamaan dibalik Kontroversi Undang – Undang Pers, Penerbit Dewan Pers, Jakarta, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.22230

Flag Counter     Â