Fenomena Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Anak Ditinjau dari UU Nomor 16 Tahun 2019 Pengganti UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Eko Satria AB

Abstract


Abstract. Humans are said to be social creatures that are creatures in their lives can not escape from the influence of other humans. As social beings, human beings will need each other to meet their needs, both the needs of the soul and body. One of human's needs is biological and pairing needs which can be fulfilled by marriage.

This research uses a normative juridical approach namely legal research that aims to examine the applicable laws and regulations and their application in daily life. As a normative legal research, the research is based on an analysis of legal norms related to marriage, especially Siri marriage and the negative impact of children obtained from Siri marriage.

This research is focused on the title of the analysis of Siri marriage and its impact on the children of Siri marriage so that it can be concluded that the background of Siri marriage is due to material, systematic offerings from jockeys, parents' requests, offers from local religious leaders, social prestige, potential travel, There is no blessing from parents of one of the parties, forbidden relationship, the excuse of avoiding sins due to adultery, used as an excuse to do polygamy, do not know legal procedures, halal relationship, avoid cost burdens and convoluted administrative procedures, overcome interfaith marriages, have not yet reached the age limit for marriage requirements, collide with staffing rules, cover disgrace, status as a student, low educational background, and lack of understanding of Law No. 1 of 1974 concerning marriage.

Keywords: Siri marriage, Marriage Law, Normative Law, Civil Law

Abstrak. Manusia dikatakan makhluk sosial yaitu makhluk yang di dalam hidupnya tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh manusia lain. Sebagai makhluk sosial manusia itu akan saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan jiwa dan raganya. Salah satu kebutuhan manusia adalah kebutuhan biologis dan berpasangan yang dapat terpenuhi dengan melakukan pernikahan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk meneliti peraturan perundang- undangan yang berlaku dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai penelitian hukum normatif maka penelitian didasarkan kepada analisis norma-norma hukum terkait perkawinan khususnya nikah siri dan dampak negatif anak yang diperoleh dari hasil nikah siri.

Penelitian ini difokuskan dengan judul analisis terhadap nikah siri dan dampaknya terhadap anak hasil pernikahan siri sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Latar Belakang orang melakukan Nikah Siri adalah karena materi,  tawaran sistematis dari joki, permintaan orang tua, tawaran dari tokoh agama setempat, prestise sosial, potensi wisata, Tidak ada restu dari orang tua salah satu pihak, adanya hubungan terlarang,  dalih menghindari dosa karena zina, dijadikan alasan untuk melakukan poligami, tidak tahu  prosedur hukum, penghalalan hubungan badan saja, menghindari beban biaya dan prosedur administrasi yang berbelit-belit, mengatasi pernikahan beda agama, belum mencapai usia batas syarat nikah, terbentur aturan kepegawaian, penutup aib, status yang masih pelajar, latar belakang pendidikan yang masih rendah, serta kurangnya pemahaman tentang UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Kata kunci : Nikah siri,UU Perkawainan,Hukum Normatif,Hukum Perdata

Keywords


Nikah siri,UU Perkawainan,Hukum Normatif,Hukum Perdata

Full Text:

PDF

References


Kitab Suci

Qur’an Tajwid dan Terjemah, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta, 2006.

Buku

Asmawi, Muhammad. Nikah Dalam Perbincangan Dan Perbedaan. (2004). Yogyakarta: Darussalam Griyya Surya F-10.

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama ditinjau dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974. (1986). Jakarta: PT dian Rakyat.

C.S.T. Kansil, Pengantar ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (1986) Jakarta: Balai Pustaka.

Jaih Mubarok, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. (2005). Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam, MaqasidAsySyari’ah. (2015). Palembang: NoerFikri.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (2010). Jakarta: Kencana.

Muslim, Imam dalam Shahih Muslim. Terjemah KH. Adib Bisri Musthofa (1993). Semarang: CV As Syifa.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Munakahat I. (2001). Bandung: Pustaka Setia.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah Kompilasi Hukum Islam Buku I. (2013). Bandung: CV Nuansa Aulia.

Soekanto, Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. (1996). Jakarta: Universitas Indonesia.

Sofwan, Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata: Hukum Benda. (1981). Yogyakarta: Liberty.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional. (2005). Jakarta: PT Rineka Cipta.

Wirjono, Prodjodikoro. Hukum Perkawinan Indonesia. (1974). Bandung.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (1976). Jakarta: Balai Pustaka.

Jurnal

Drs. Ali uraidy, M.H., “Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974â€, Jurnal Ilmiah, Volume X, Nomor 2, November 2012,

Muhaimin, Praktek Kawin Siri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta (Penelitian Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta), 1993

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21888

Flag Counter     Â