Pemberian Gaji Kepada Aparatur Sipil Negara yang Berstatus Terpidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Asas Keadilan
Abstract
Abstract. The State Civil Apparatus is a profession in government so that the requirements, competencies, and responsibilities for ASN are required. In this case, the State Civil Apparatus officials who were convicted of corruption were still given a salary, which in the beginning of an ASN felt that their constitutional rights were disrupted until they filed a lawsuit in the Constitutional Court. There is no regulation that regulates how ASNs can be re-employed and receive salaries. After the lawsuit was rejected by the Constitutional Court, the Constitutional Court did not cancel the Joint Decree. The existence of the SKB strengthens for the ASN who are convicted of corruption to dismiss it with no respect.The research method used is descriptive analysis, and uses a normative juridical research approach. Data collection techniques were obtained through literature study by studying concepts, theories, and regulations related to the subject matter. The data analyzed using deductive thinking method.The research method used is descriptive analysis, and uses a normative juridical research approach. Data collection techniques were obtained through literature study by studying concepts, theories, and regulations related to the subject matter. The data analyzed using deductive thinking method. Based on the research, it was concluded that issuing a Joint Ministerial Decree 3 made it clear that ASN, which already had a court decision having legal force, still had to be fired. This also applies to corrupt ASNs. In addition, this is a factor in the fact that ASNs are reactivated and receive salary reluctance from superiors for dismissal due to corruption cases outside their leadership. There have been decisions that have been inkracht, but not accepted by superiors, the discretion of each region also makes the factor causing this ASN to be reactivated and receive salaries. Administrative errors that are lack of supervision.
Keywords: State Civil Apparatus, Convicted, Salary Giving, The Principle Of Justice
Abstrak. Aparatur Sipil Negara merupakan suatu profesi di pemerintahan sehingga diperlukan persyaratan, kompetensi, dan tanggung jawab untuk ASN. Di dalam kasus ini membahas mengenai para Aparatur Sipil Negara yang berstatus terpidana korupsi masih diberi gaji, yang awal mulanya seorang ASN merasa hak konstitusionalnya terganggu hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Belum adanya peraturan yang mengatur menjadikan para ASN dapat dipekerjakan kembali dan menerima gaji. Setelah gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, lalu Mahkamah Konstusi tidak membatalkan SKB. Adanya SKB memperkuat bagi para ASN yang berstatus terpidana korupsi untuk dilakukannya pemberhentian dengan tidak hormat.Metode penelitian yang digunakan ini bersifat deskriptif analisis, dan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif . Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari konsep, teori, dan peraturan yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Adapun data yang dianalisis menggunakan metode berfikir deduktif.Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa mengeluarkan SKB 3 Menteri mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi ASN koruptor.Selain itu hal yang menjadi faktor adanya ASN yang diaktifkan kembali dan menerima gaji keengganan dari atasan untuk pemecatan karena kasus korupsi trerjadi di luar kepemimpinan mereka. Sudah ada putusan yang sudah inkracht, tetapi tidak diterima oleh atasan, adanya diskresi setiap daerah juga menjadikan faktor penyebab ASN ini masih diaktifkan kembali dan menerima gaji. Kesalahan administrasi yang memang kurangnya suatu pengawasan.
Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, Terpidanna, Pemberian Gaji, Asas Keadilan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bambang Rudito Kharisma, Aparatur Sipil Negara Pendukung Reformasi
Dan Birokrasi,Prenada Media, Februari Jakarta 2017
Luqman Hakim, Pengantar Ilmu Administrasi Pemerintahan, UB Press, Malang 2017
Musanef, Manajemen Kepegawaian Indonesia, Gunung Agung, Jakarta 1996
Moekijat, Administrasi Kepegawaian Negara Indonesia, Mandar maju, Bandung 2009
Miftah Thoha, Buku Birokrasi Pemerintah Indonesia Di Era Reformasi, Kencana, Jakarta 2014
Nunuk Nuswandari, Pengantar Hukum Administrasi, Scorpindo Media Pustaka, Surabaya 2019
Sjachran Basah, Ilmu Negara, PT.Citra Aditya Bakti, Kota Kembang Udjung 1968
Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21863
   Â