Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Usaha yang Melakukan Tindak Pidana di Bidang Pangan Tanpa Izin Edar Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

M. Hikmat Aulia Azhar Zakaria, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract.. In line with technological developments, types of commodities are being marketed by businesses are increased. It may allows criminal liability to arise if a business operator do a criminal act. The function of criminal liability is as prevention, not only for the  individual, but also as a prevention for the public. It also applies to food businesses operator if they commit a crime. Food is the most important human needs besides house, cloth, education, and health. One kind of the criminal acts in the food sector is unauthorized food, food without registration number. Registration number is a permit for Medicines and Foods which are produced by food industries and / or imported by importers of Medicines and Foods which will be distributed in the territory of the Republic of Indonesia based on an assessment of safety, quality, and benefits.

Keywords : Criminal Liability, Food, Registration Number

 

Abstrak. Seiring dengan perkembangan teknologi, pelaku usaha semakin banyak jenis komoditas yang dipasarkannya, hal tersebut memungkinkan timbulnya pertanggungjawaban pidana jika pelaku usaha melakukan tindak pidana. Fungsi dari pertanggungjawaban pidana adalah sebagai sarana pencegahan, pencegahan tidak hanya sebagai perwujudan terhadap individu, tetapi juga sebagai pencegahan terhadap masyarakat yang bersifat umum. Pelaku usaha di bidang pangan pun tidak terlepas dari pertanggungjawaban pidana jika melakukan tindak pidana. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang terpenting disamping papan, sandang, pendidikan, kesehatan. Salah satu tindak pidana di bidang pangan adalah pangan olahan tanpa izin edar. Izin edar adalah izin untuk Obat dan Makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir Obat dan Makanan yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan

Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pangan, Izin Edar


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Pangan, Izin Edar

Full Text:

PDF

References


Agus Rusianto, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, teori, dan Penerapannya, Prenada Media Group, Jakarta, 2016

Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, cet.I, Kansius, Yogyakarta

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994

Dede Ahdiana. Bioteknologi Pangan, http://biotekn.blogspot.com/2013/04/definisi-pangan.html

Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal, Balebad Dedikasi Prima, Jakarta, 2017

Gde Manik Yodiartha, “Tanggungjawab Pelaku Usaha Terkait dengan Jual Beli Telepon Seluler Tanpa Garansiâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.5 No.1, Mei 2016, Denpasar 2009

Innosentius Samsul, Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggungjawab Mutlak, Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia , Jakarta, 2004

M.Sudrajat Basir, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, Ramadja Karya, Bandung, 1986

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUHP, PT.Refika Aditama, Bandung, 2019

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya,1987

Sri Lestariningsih, Kejahatan Korupsi Bidang Pertanian Pelanggaran Hak Asasi Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan Sosial, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. III No. 2, Riau, 2010

Wantjik, Saleh Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1977

Wawancara dengan Nihan Saputro pada tanggal 13 Juni 2020

Wawancara dengan Nihan Saputro pada tanggal 16 Juli 2020

Wisnu Cahyadi, Analisis dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan, PT. Bumi Aksara,2005




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21834

Flag Counter     Â