Perlindungan Korban Kekerasan Fisik terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Declaration On The Elimination Of Violence Against Women (Devaw) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Shinta Eka Purnama, M. Husni Syam

Abstract


Abstract. Domestic violence against women often occurs in society, and this is one form of gender injustice that often occurs in society. The state holds that all forms of violence, especially domestic violence, are violations of human rights and crimes against human dignity as well as forms of discrimination. In reality, physical violence is the most common violence in households, especially women. Protection becomes the focus of the victims to report to the authorities because many things are considered, one of which is protection from the state. This encourages the author to conduct this study in order to know the arrangements for protecting victims of physical violence against women in the household according to International Law and National Law and to find out the implementation of the protection regulated for victims of physical violence in women according to the Declaration on the Elimination of Violence Against Women (DEVAW) Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence in Indonesia (UUPKDRT). The approach method used in this study is a normative juridical approach, which deductively starts from the analysis of the articles in the DEVAW and UUPKDRT. The data collection technique used in this research is a literature study. The results of research conducted show that DEVAW regulates physical violence both in the community and personal domains that occur in women without knowing their status, age, religion, race, or culture, especially physical violence which is still the highest case. On a national scale, there is a UUPKDRT. This law regulates in detail all types of violence that occur in the personal sphere, in addition to this regulation regulates the rights, protections, and responsibilities that must be carried out by the government to victims of domestic violence. Not only focus on the victim, but this regulation also regulates the punishment for the perpetrators. However, both the UUPKDRT and DEVAW have not yet had an effective impact on protecting victims of physical violence against women.

Keywords: DEVAW, Violence, Protection.

 

Abstrak. Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan sering terjadi dalam masyarakat, dan ini adalah salah satu bentuk ketidakadilan gender yang kerap kali terjadi dalam masyarakat. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Pada realita nya, kekerasan fisik merupakan kekerasan yang paling banyak terjadi dalam rumah tangga terutama perempuan. Perlindungan menjadi titik berat bagi para korban untuk melapor kepada pihak yang berwajib karena banyak hal yang menjadi pertimbangan, salah satunya adalah perlindungan dari negara. Hal ini yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian ini agar mengetahui pengaturan perlindungan korban kekerasan fisik terhadap perempuan dalam rumah tangga menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional serta untuk Untuk mengetahui implementasi perlindungan yang diatur bagi korban kekerasan fisik pada perempuan dalam rumah tangga menurut Declaration on the Elimination of Violence Against Women (DEVAW) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia (UUPKDRT). Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang secara deduktif dimulai dari analisa terhadap pasal-pasal dalam DEVAW dan UUPKDRT. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dalam DEVAW mengatur kekerasan fisik baik dalam ranah komunitas maupun ranah personal yang terjadi pada wanita tanpa mengenal status, umur, agama, ras, maupun budayanya terutama kekerasan fisik yang sampai saat ini masih menjadi kasus tertinggi. Pada skala nasional, ada UUPKDRT. Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai segala macam kekerasan yang terjadi dalam ranah personal, selain itu peraturan ini mengatur hak-hak, perlindungan, beserta tanggung jawab yang harus dilakukan pemerintah kepada korban KDRT. Tak hanya berfokus kepada korban, peraturan ini pun mengatur hukuman bagi pelaku. Namun baik dalam UUPKDRT maupun DEVAW masih belum berdampak efektif dalam perlindungan korban kekerasan fisik terhadap perempuan.

Kata Kunci : DEVAW, Kekerasan, Perlindungan.

 


Keywords


DEVAW, Kekerasan, Perlindungan.

Full Text:

PDF

References


Masyhur Effendi, 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sutjipto Rahardjo, 2000. Ilmu hukum,Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V, Bandung.

CATAHU KOMNAS Perempuan, 2020. Komnas Perempuan, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019, Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak Perempuan, Jakarta, 6 Maret

Moerti Hadiati Soeroso, 2013. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21800

Flag Counter     Â