Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Transportasi Skuter Listrik (Grabwheels) Bedasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tasya Wahidah Rahmah, Liya Sukma Muliya

Abstract


Abstract. In Indonesia Grab launched the GrabWheels service, an electric scooter vehicle rental service (e-Scooter) which is a type of autopedic to expand the types of vehicles that can be used by the public. Until now there are no regulations that specifically regulate electric scooters or GrabWheels so that they cannot provide legal certainty for GrabWheels users or the public. This is quite worrying because the potential for accidents involving electric scooter users is quite large in accordance with experience in other countries. Problems from GrabWheels users regarding security and safety in Jakarta Two GrabWheels tenants or electric scooters were killed by a car in the Senayan area while four others were injured. This thesis research method uses descriptive analytical research specifications with normative juridical approach namely, describing and systematically describing the problem, based on applicable laws, and followed by library research and field research, data collection techniques using document studies and field studies, data It has been obtained that the qualitative juridical analysis reveals the reality that is based on the research results obtained in the form of an explanation of the problem discussed. The conclusion that the author gets is the first legal protection for consumers who use electric scooter transportation (GrabWheels) regulated in Article 4 of the UUPK as well as Article 9 of the Republic of Indonesia Law No. 22/2009 concerning Traffic and Road Transportation concerning traffic procedures for public motorized vehicle drivers which states that the implementation of traffic and road transportation facilities and infrastructure as referred to in Article 7 paragraph (2) letter (b) Article 141 of the Republic of Indonesia Law No. 22/2009 concerning Traffic and Transportation Roads for the protection of hit and run victims are regulated in Article 231 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, Article 19 paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Article 19 paragraph (2) of Law No.8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 235 of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation also describes the obligations and responsibilities of drivers Article 26 of Law No.8 of 1999 concerning Consumer Protection.

Keywords: Legal Protection, Consumers, Electric Scooters.

Abstrak. Di Indonesia Grab meluncurkan layanan GrabWheels, layanan sewa kendaraan skuter elektrik (e-Scooter) ini sejenis otoped untuk memperluas jenis kendaraan yang dapat digunakan masyarakat. Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai skuter listrik atau GrabWheels sehingga tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna GrabWheels maupun masyarakat. Hal ini cukup mengkhawatirkan karena potensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik cukup besar sesuai dengan pengalaman di negara-negara lain. Permasalahan dari pengguna GrabWheels mengenai keamanan dan keselamatannya di Jakarta Dua orang penyewa GrabWheels atau skuter listrik tewas ditabrak mobil di kawasan Senayan sedangkan empat orang lainnya mengalami luka-luka. Dari latar belakang di atas dapat di identifikasi  Metode penelitian skripsi ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu, menggambarkan dan menguraikan secara sistematis permasalahan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan dilanjutkan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi lapangan, data yang sudah diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif mengungkapkan realita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas.Kesimpulan yang penulis dapatkan adalah pertama perlindungan hukum  terhadap konsumen pengguna transportasi skuter listrik (GrabWheels) diatur dalam Pasal 4 UUPK  serta Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tentang tata cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum yang menyatakan bahwa penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (b)Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan perlindungan terhadap korban tabrak lari diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. Pasal 19 ayat (2) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 235 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan kewajiban dan tanggung jawab pengemudi   Pasal 26  UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.    

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Skuter Listrik. Pendahuluan

 


Keywords


Perlindungan Hukum, Konsumen, Skuter Listrik. Pendahuluan

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Berkatullah, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung, 2010.

Abdul R. Saliman, “Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasusâ€, Kencana, Jakarta, 2015.

Abdulkadir Muhammad, “Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udaraâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Adi Ginanjar Maulana, “Aturan Belum Jelas, GrabWheels di minta berhenti!â€https://www.ayobandung.com/read/2020/01/21/77060/aturan-belum-jelas-grab-wheel-diminta-berhenti.

Adrianus Meliala, “ Praktik Bisnis Curangâ€, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2006.

Ahmad Ali, “Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan sosiologis)â€, Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Ahmadi Miru, “Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesiaâ€, Raja Grafindo Persda, Jakarta, 2013.

Ahmadi Muri dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo, Jakarta, 2004.

Andika Wijaya, “Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Onlineâ€, Sinar Grafika, Jakart, 2016.

Andrian Sutedi, “Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Cetakan ke-1, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.

Az. Nasution, “Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantarâ€, Diadit Media, Jakarta, 2001.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

CNN Indonesia, Meraba Area Abu-abu Bisnis Otopet Listrik GrabWheels, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191118012308-384-449161/meraba-area-abu-abu-bisnis-otopet-listrik-grabwheels.

Detik News, Grab Buka Suara soal Pengguna GrabWheels Tewas Ditabrak Mobil di Senayan, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4783021/grab-buka-suara-soal-pengguna-grabwheels-tewas-ditabrak-mobil-di-senayan.

Dian Tami Kosasih, “Headline: Polemik Larangan Skuter Listrik di Jalanan, Bagaimana Aturannya?â€, https://www.liputan6.com/otomotif/read/4110610/headline-polemik-larangan-skuter-listrik-di-jalanan-bagaimana-aturannya .

Dony Indra Ramadhan, “Viral Tiga Bocah Bandung Pakai Skuter Listrik di Flyover Pasupati†https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4807821/viral-tiga-bocah-bandung-pakai-skuter-listrik-di-flyover-pasupati.

DPRD Provinsi DKI Jakarta, Perlu Kriteria Tempat dan Usia yang Jelas dalam Regulasi Skuter Listrik, http://dprd-dkijakartaprov.go.id/perlu-kriteria-tempat-dan-usia-yang-jelas-dalam-regulasi-skuter-listrik/.

Erman Rajagukguk et al, “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Bandung, Mandar Maju, 2000.

Erman Rajagukguk, “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebasâ€, Mandar Maju, Bandung, 2000.

H.R. Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Mengingat Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Reflika Aditama, Bandung, 2005.

Happy Susanto, “Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikanâ€, Visimedia, Jakarta, 2008.

Harry Duintjer Tebbens, International Product Liability, Sijthoff & Noordhaff International Publishers, Netherland, 1980.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Bandung, Mandar Maju, 2000.

Husni Syawali dan Neni Sri, “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, PT. Mandar Maju. Bandung. 2000.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cetakan ke-1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Janus Sidalabok, “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesiaâ€, Medan, Citra Aditya Bakti, 2014.

Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2003.

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke-26. Diterjemahkan dari buku Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht oleh Oetarid SadinoPradnya Paramita, Jakarta, 1996.

Liza fauzia, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Listrik Pada PT. PLN (Persero) Wilayaha Sumatera Utaraâ€, Gramedia, Medan, 2008.

Media Indonesia, “Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrikâ€, https://mediaindonesia.com/read/detail/273025-kaji-regulasi-penggunaan-skuter-listrik.

Miru Ahmadi dan Yodo Sutarman, “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Raja Gratindo Persada, Jakarta, 2008.

Ratna Puspita, “Operasional Skuter Listrik di Jalan Umum Perlu Dikaji Ulangâ€, https://nasional.republika.co.id/berita/pyxad7428/operasional-skuter-listrik-di-jalan-umum-perlu-dikaji-ulang.

Regino G. Salindeho, â€Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pengguna Barang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€, Lex Crimen Vol. V/No. 7/ Sep/ 2016, 2016.

Ronny Hanitijo Soemitro, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetriâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Roy Franedya, “Sah! Pakai Skuter Listrik di Jalan Raya Denda Rp 250 Ribuâ€, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191125055043-37-117607/sah-pakai-skuter-listrik-di-jalan-raya-denda-rp-250-ribu.

Ruly Kurniawan, ,“Otoped GrabWheels Dibatasi, Ini Reaksi Grab Indonesiaâ€, https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/01/155054515/otoped-grabwheels-dibatasi-ini-reaksi-grab-indonesia?page=all.

Shidarta, “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesiaâ€, Jakarta, PT. Grasindo, 2003.

Siahaan N.H.T, “Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produkâ€, Pantai Rei, Jakarta, 2005.

Stanly Ravel, "Otoped dan Skuter Listrik Disebut Bukan Kendaraan Bermotor", https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/26/105649415/otoped-dan-skuter-listrik-disebut-bukan-kendaraan-bermotor.

Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1983.

Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum, Suatu Pengantar†Liberty, Yogyakarta, 1999.

Sutarman Yodo, “Hukum Perlindungan Konsumen, RajaGrafindo Persadaâ€, Jakarta, 2014.

Sution usman Adji, “Djoko Prakoso, dan Hari Pramono, Hukum Pengangkutan Di Indonesiaâ€, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Tempo.co, Polisi dan Dishub Sepakati Regulasi untuk GrabWheels, Ini Isinya, diakses dari https://metro.tempo.co/read/1275984/polisi-dan-dishub-sepakati-regulasi-untuk-grabwheels-ini-isinya/full&view=ok.

Timothy K. L. Tobing, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transportasi Berbasis Aplikasi Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Lex Crimen, Vol. VI/No. 5/Jul/2017.

Wikipedia, Produk, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Produk.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21788

Flag Counter     Â