Susunan Keanggotaam Dewan Perwakilan Daerah dan Kedudukannya dalam Kelembagaan Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Muhammad Muslim Ghifari, Rusli K. Iskandar, Abdul Rohman

Abstract


Abstract. The composition of the DPD as a new legislative body is determined to be no more than one-third of the number of DPR members. In reality, the DPD only acts as a 'co-legislator' and only supports the performance of the DPR. Therefore this research aims to find out the composition of the DPD membership in the legislative body and the consequences of the composition of the DPD membership to its position in the legislative institution based on laws and regulations. The research method uses a normative juridical approach by examining library materials or secondary data. The specification of this study uses descriptive analysis. Data collection techniques were carried out with library research and analysis methods using qualitative juridical methods. The results of this study are that the composition of the DPD membership has been determined and determined based on the 1945 Constitution and MD3 Law that does not exceed one third of the total number of DPR members which causes quantity inequality as an institution that is equally a legislative institution. The position of the DPD as a legislative body is not fully owned because it cannot fulfill the role and function of the legislation, the consideration function and the oversight function optimally.

Keywords : Composition, Membership, DPD, Position.

Abstrak. Susunan keanggotaan DPD sebagai lembaga legislatif baru ditentukan tidak lebih dari satupertiga jumlah anggota DPR hal tersebut ikut mempengaruhi kedudukan DPD di lembaga legislatif. Dalam kenyataannya lembaga DPD hanya bertugas sebagai ¬co-legislator ¬dan hanya untuk menunjang kinerja dari DPR. Oleh karena itu peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui susunan keanggotaan DPD di lembaga legislatif dan konsekuensi dari susunan keanggotaan DPD terhadap kedudukannya dalam kelambagaan legislatif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian ini menggunakan desktriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan serta metode analisis menggunakan metode yang bersifat yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini ialah susunan keanggotaan DPD telah ditetapkan dan ditentukan berdasarkan UUD 1945 dan UU MD3 bahwa tidak melebihi sepertiga dari jumlah anggota DPR yang menyebabkan ketidakmerataan secara kuantitas sebagai lembaga yang sama-sama lembaga legislatif. Kedudukan DPD sebagai lembaga legislatif tidak dimiliki secara utuh karena tidak dapat menjalani peran dan fungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan secara maksimal.

Kata Kunci: Susunan, Keanggotaan, DPD, Kedudukan


Keywords


Susunan, Keanggotaan, DPD, Kedudukan.

Full Text:

PDF

References


Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2002.

Maleha Soemarsono, “Negara Hukum Indonesi Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negaraâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke 37,No.2, April-Juni 2007.

Masnur Marzuki, “Analisis Kontestansi Kelembagaan DPD Dan Upaya Mengefektifkan Keberadaannyaâ€, Jurnal Hukum, No.1 Vol.15, Januari 2008.

Moh. Dermawan, “Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Kelembagaan Legislatif Menurut Undang-Undang Dasar 1945â€, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi I, Volume 2, 2014.

Muhtadi, , “Lembaga Negara : Makna, Kedudukan dan Relasiâ€, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 No. 3 , Sep-Des 2013.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21775

Flag Counter     Â