Salinan Rekam Medis Lengkap sebagai Syarat Tambahan dalam Klaim Asuransi Kesehatan PT. Aali dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dihubungkan dengan Peristiwa yang Diakomodasi dalam Perjanjian Asuransi

Fikron Mujaddid Kamal S, Toto Tohir

Abstract


Abstract. Humans in their lives always have a risk as something that could possibly threaten their lives and cause harm. To reduce the risk, there is an endeavor that can be done which is by joining insurance. PT. AALI is a life insurance company. In this case, this insurance company was experiencing problems by inhibiting the payment of insurance claims that leads to the unpaid claims to the customers and ended up in court.

In regards to the description above, this article will discuss about the position of PT. AALI towards the requests for copies of additional medical records to customers as a requirement for submitting health insurance claims and the application of the principle of good faith in the health insurance policy agreement according to Article 1338 paragraph (3) of the Civil Code Act concerning good faith in the agreement. The method used in this study is a normative juridical method and uses descriptive analysis research specifications.

From the results of the discussion and analysis in this article, it can be seen that the problems occured at PT. AALI did not meet the submission of payment of health insurance claims to customers. As well as the responsibilities of PT. AALI by demanding additional conditions in the form of a copy of a complete medical record which was not previously agreed upon and also contradicts existing regulations.

Keywords: Request for Medical Record Copies

Abstrak. Manusia dalam hidupnya selalu memiliki risiko yaitu sesuatu yang dapat mengancam kehidupannya serta menimbulkan kerugian. Untuk mengurangi risiko tersebut upaya yang dapat dilakukan yaitu asuransi. PT. AALI merupakan perusahaan asuransi jiwa. Dalam hal ini perusahaan asuransi mengalami masalah penghambatan pembayaran klaim asuransi yang berujung tidak dibayarnya klaim kepada nasabah dan berakhir di pengadilan.

Sehubungan dengan uraian diatas, maka yang menjadi pembahasan penulis dalam skripsi ini adalah kedudukan PT. AALI terhadap permintaan salinan rekam medis tambahan kepada nasabah sebagai syarat pengajuan klaim asuransi kesehatan serta penerapan prinsip itikad baik dalam perjanjian polis asuransi kesehatan berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang itikad baik dalam perjanjian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan menggunakan spesifikasi peneltian deskriptif analisis.

Dari hasil pembahasan dan analisis dalam skripsi ini maka dapat diketahui bahwa permasalahan yang terjadi di PT. AALI tidak memenuhi pengajuan pembayaran klaim asuransi kesehatan kepada nasabah. Serta tanggung jawab PT. AALI yang memberikan syarat tambahan berupa salinan rekam medis lengkap yang mana sebelumnya tidak diperjanjikan dan juga bertentangan dengan regulasi yang ada.

Kata kunci: Permintaan Salinan Rekam Medis


Keywords


Permintaan Salinan Rekam Medis

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku

Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT Citra Aditya Bakti, ttp., 2004

Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Agus Prawoto,Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi, BPFE, Yogyakarta, 1995

Endang, M. Suparman Sastrawidjaja, Hukum Asuransi (Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Peransuransian), tnp., Bandung, 1993

Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, Depok, 2017

Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan , Jilid 6, Hukum Pertanggungan, Jakarta, 1983

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Persepektif Perbandingan (B agian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013

Santoso Poedjosoebroto, Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia, tnp., Jakarta: Bharata, 1996

Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 1995

Subekti, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1983

Jurnal Elektronik

H. M. N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, tnp., Jakarta: Djambatan, 1986, Jilid 6 Hukum Pertanggungan

Imam MUSJAB, SE, AAIK, QIP, Prinsip Prinsip Asuransi, tnp., ttp., t.t.,

Selvi Harvia Santri, Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian, tnp., ttp., Volume 01, Nomor 01, April 2017

Zahry Vandawati Chumaidah , MENCIPTAKAN ITIKAD BAIK YANG BERKEADILAN DALAM KONTRAK ASURANSI JIWA, Yuridika : Volume 29 No 2, Mei-Agustus, 2014

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Dagang

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Sumber Internet

https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2017/09/16/penyelenggaraan-rekam-medis-by-aep-nurul-hidayah/ Diakses pada Tanggal 22 Juni 2020, Pukul 17:11 WIB.

https://economy.okezone.com/read/2017/09/30/320/1786125/cerita-ifranius-algadri-pelapor-allianz-yang-diimingi-klaim-asuransi-mudah Diakses pada Tanggal 11 Juni 2020, Pukul 13:12 WIB.

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/09/30/pidanakan-bos-allianz-ifranius-sengaja-ingin-beri-efek-jera Diakses pada Tanggal 11 Juni 2020, Pukul 13:15 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21770

Flag Counter     Â