Pembagian Harta Warisan dari Orang Tua terhadap Anak Angkat Berdasarkan Hukum Adat Batak dan KUH Perdata

Sindi Sintia Dewi, Liya Sukma Muliya

Abstract


Abstract, Batak customary inheritance law is part of positive Indonesian inheritance law that is equally binding and applicable in Indonesia. The distribution of inheritance to adopted children in the Batak adat community depends on the law to be used (Choice of Law). Therefore, this study aims to determine the rights obtained by adopted children in the Batak indigenous people in the distribution of family inheritance in the perspective of Batak customary law and KUH Perdata and the system of inheritance distribution of adopted children of the Batak customary community in the perspective of Batak customary law and KUH Perdata. This research method uses normative juridical methods and descriptive analytical research specifications. The data collection technique used is literature study. The results of this study are that adopted children in the Batak customary community have the right to share family heirs from the perspective of the Batak customary law and KUH Perdata. Adopted boys in the Batak indigenous people have the right to share family heirs, this is because the Batak people adhere to a patrilineal kinship system. In addition, in the system of inheritance of adopted children of Batak indigenous people, adopted children of the Batak indigenous people will inherit property from customary jurispudence and customs, the majority of which is owned by boys and / or adopted sons. Batak customary law has experienced a shift in law, namely the existence of demands to balance adat (Participal Cosmic) of the adoption ceremony and balance with the legal consequences of the appointment ceremony.

Keywords : Batak Customs, Adopted Children, Inheritance.

 

Abstrak, Hukum waris adat Batak merupakan bagian dari hukum positif waris Indonesia yang sama-sama mengikat dan berlaku di Indonesia. Pembagian waris pada anak angkat dalam masyarakat adat Batak tergantung pada hukum yang akan digunakan (Choice of Law). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak yang diperoleh anak angkat pada masyarakat adat Batak dalam pembagian waris keluarga dalam perspektif Hukum adat Batak dan KUH Perdata dan sistem pembagian waris anak angkat masyarakat adat Batak dalam perspektif Hukum adat Batak dan KUH Perdata. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah bahwa anak angkat dalam masyarakat adat Batak memiliki hak dalam pembagian waris keluarga dalam perspektif  Hukum adat Batak dan KUH Perdata. Anak angkat laki-laki dalam masyarakat adat Batak memiliki hak dalam pembagian waris keluarga, hal ini dikarenakan masyarakat Batak menganut sistem kekerabatan yang bersifat patrilineal. Selain itu, dalam sistem pembagian waris anak angkat masyarakat adat Batak, anak angkat masyarakat adat Batak akan mendapat harta warisan dari adanya yurispudensi dan kebiasaan adat, bagian terbesar di miliki oleh anak laki laki dan atau anak angkat laki-laki. Hukum adat batak  telah mengalami pergeseran hukum, yaitu adanya tuntutan menyeimbangkan adat (Participal Cosmic) dari upacara pengangkatan anak dan menyeimbangkan dengan akibat hukum nya dari upacara pengangkatan tersebut.

Kata Kunci : Adat Batak, Anak Angkat, Waris.


Keywords


Adat Batak, Anak Angkat, Waris.

Full Text:

PDF

References


Buku

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Hilman Hadikusumah, Hukum Waris Adat, Alumni, Bandung, 1999.

S.Gautama,Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Depatemen Kehakiman, Bandung, 1987.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Vorkink van Hoeve,’s Gravenhage, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per)

Putusan LANDRAAD Purworejo Tanggal 25 Agustus 1937

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979

UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Jurnal

Dwiki Armansyah Putra dan Liya Sukma Muliya, “Hak Waris Terhadap Anak Perempuan Menurut Hukum Adat Batak J.O. Hukum Islamâ€, Proceedings of Law, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21762

Flag Counter     Â