Tinjauan Yuridis Narkotika Kratom Jenis Baru Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sandi Supriyatna, M. Husni Syam

Abstract


Abstract. The crime of narcotics abuse is a big problem that is becoming a popular topic as well as being a concern of the Indonesian people today.  Narcotics abuse has spread to all levels of Indonesian society, which is targeted not only at nightclubs, but has also spread to areas of settlements, campuses and even to schools. Factors that cause a person to abuse narcotics are personal factors, environmental factors and substance factors. Along with the development of technology and information the emergence of new types of narcotics, New Psychoactive Substance (NPS), one of which is Kratom (Mitragyna speciosa) is an herbal plant that grows in many areas of West Kalimantan Central Kalimantan.  The effect produced by kratom is that it can cause changes in consciousness, loss of taste, relief of pain and addiction or dependence due to substances contained in kratom. This study uses a normative juridical approach because juridically the research is based on an approach to the principles and legal rules relating to Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Regarding the misuse of kratom narcotics so far, it cannot be snared by Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics because kratom has not been included in the classification of narcotics regulated in the Minister of Health Regulation of the Republic of Indonesia Number 44 of 2019 concerning Amendments to Narcotics Classification. So kratom users can only be subject to sanctions for rehabilitation and deprivation of kratom as a preventive measure.

Keywords: Narcotics Misuse, Narcotics Abuse Factor, Kratom Effect (Mitragyna speciosa)

Abstrak. Tindak pidana penyalahgunaan  narkotika  merupakan  masalah besar  yang  sedang  menjadi  topik populer sekaligus menjadi suatu keperihatinan bangsa Indonesia saat ini. .  Penyalahgunaan narkotika sudah merambah ke segala lapisan masyarakat Indonesia, yang menjadi sasaran bukan hanya tempat-tempat hiburan malam tetapi sudah merambah ke daerah-daerah pemukian, kampus dan bahkan ke sampai ke sekolah-sekolah. Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkotika yaitu faktor pribadi, faktor lingkungan dan faktor zat. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi munculnya narkotika–narkotika jenis baru New Psychoactive Substance (NPS) salah satunya yaitu Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman herbal yang banyak tumbuh di daerah putusibau kalimantan barat. Efek yang dihasilkan oleh kratom yaitu dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menghilangkan rasa nyeri dan ketagihan atau ketergantungan akibat zat yang terdapat di dalam kratom. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif karena secara yuridis penelitian didasarkan pada pendekatan terhadap asas-asas dan aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terkait penyalahgunaan narkotika kratom sampai saat ini belum bisa di jerat oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena kratom belum dimasukan ke dalam penggolongan narkotika yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sehingga pengguna kratom hanya dapat dikenakan sanksi rehabilitasi dan perampasan kratom tersebut sebagai upaya preventif.

Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Faktor Penylahgunaan Narkotika , Efek Kratom (Mitragyna speciosa)


Keywords


Penyalahgunaan Narkotika, Faktor Penylahgunaan Narkotika , Efek Kratom (Mitragyna speciosa)

Full Text:

PDF

References


Dini Dewi Heniarti. (dkk.), “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematikaâ€, dalam Ethos: Jurnal Penelitian dan Pengabdian (Sains & Teknologi) Vol 3 No.1, 2005.

Mariana Marini, “Kratom (Mitragyna speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping dan Legalitasâ€, Media Litbangkes, Vol.27, No.3, September,2017.

Ririn Nur Febriani, “Polisi Gagalkan Peredaran Serbuk Kratom, Tanaman Herbal yang Berefek Seperti Morfinâ€, https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01368864/polisi-gagalkan-peredaran-serbuk-kratom-tanaman-herbal-yang-berefek-seperti-morfin, diakses pada tanggal 19 Juni 2020, pukul 20.48 wib.

Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.

T Subarsyah Sumadikara, Penegakan Hukum (Sebuah Pendekatan Politik Hukum dan Politik Kriminal), Kencana Utama, Bandung, 2010.

Wirjono Prodjikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21735

Flag Counter     Â